DAERAHPOLITIKTANJUNGPINANG

‘Real Count” Pileg DPRD Kota Tanjungpinang, Nasdem Sementara Unggul Disusul Golkar

242
×

‘Real Count” Pileg DPRD Kota Tanjungpinang, Nasdem Sementara Unggul Disusul Golkar

Sebarkan artikel ini
Real Count situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (16/2/2024) pukul 14:31:23 WIB.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Partai Nasdem unggul sementara dalam kontestasi Pemilihan Anggota Legislatif DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2024, kemudian disusul Partai Golkar dan PDIP.

Informasi ini diperoleh berdasarkan hasil hitung atau real count situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Jumat (16/2/2024) pukul 14:31:23 WIB.

Berdasarkan data, jumlah suara yang masuk baru 2,04 persen atau 13 dari 637 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tanjungpinang.

Partai Nasdem memperoleh sementara total 551 suara atau 19,31 persen, Partai Golkar 424 suara atau 14,86 persen dan PDIP dengan 380 suara atau 13,31 persen.

Sementara itu, Partai Gerindra berada di urutan ke-4 dengan 282 suara atau 9,88 persen, PPP ke-5, 238 suara atau 8,34 persen serta PAN ke-6 dengan 223 suara atau 7,81 persen, PKS ke-7 dengan raihan 206 suara atau 7,22 persen.

PKB berada diposisi ke-8 dengan 167 suara sementara atau 5,85 persen, disusul Partai Demokrat ke-9 dengan 142 suara atau 4,98 persen dan Hanura diposisi ke-10 dengan 84 suara atau 2,94 persen.

Partai pendatang baru bernama Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) menempeti urutan 11 dengan 44 suara atau 1,54 persen. Dibawahnya terdapat partai anaknya Joko Widodo, Kaesang Pangareb yakni PSI dengan 40 suara atau 1,4 persen.

Disusul Partai Perindo 31 suara atau 1,09 persen, Partai Ummat 27 suara atau 0,95 persen, Partai Garda Republik Indonesia 7 suara atau 0,25 persen, Partai Buruh 6 suara atau 0,21 persen dan Partai Kebangkitan Nusantara serta Partai Bulan Bintang (PBB) nihil suara (0).

Seperti diketahui, publikasi form model C/D hasil adalah hasil perhitungan suara di TPS denghan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Perhitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Proivinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *