BERITA UTAMADAERAHNASIONALNEWS

Bea Cukai Batam Tetapkan AN Tersangka Penyeludupan Miras Satu Kontainer

132
×

Bea Cukai Batam Tetapkan AN Tersangka Penyeludupan Miras Satu Kontainer

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam amankan sebuah kontainer yang berisikan berbagai jenis mikol di wilayah Batu Aji, Kota Batam, pada Kamis (01/02).

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Setelah memeriksa 9 orang saksi penyelundupan miras senilai hampir 7 miliar rupiah. Akhirnya Penyidik Bea Cukai Batam menetapkan AN sebagai tersangka atas kasus penyelundupan puluhan ribu botol Minuman Alkohol (Mikol) ilegal di Kota Batam, melalui pelabuhan Batu Ampar,

“AN Kamis sore telah di tetapkan penyidik Bea Cukai sebagai tersangka atas kasus penyelundupan miras ke Kota Batam,Ia berperan sebagai pemesan atau di duga sebagai pemilik puluhan ribu botol mikol selundupan itu ,”ujar Rizki Baidilah, selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, kepada bataminfo.co.id, Jumat (16/02).

“Selain AN yang telah di tetapkan sebagai tersangka, akan ada tersangka lain yang akan menyusul,” tutur Rizky baidilah

Sebelumnya, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 1 kontainer yang berisikan puluhan ribu botol minuman beralkohol (Mikol) golongan A dan Golongan C senilai hampir 7 miliar rupiah di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, pada Kamis (01/02).

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *