REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menerjunkan 100 personel untuk mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang saat masa tenang Pemilu.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim mengatakan penertiban APK sudah dimulai sejak 11 Februari 2024 kemarin dan akan berlangsung hingga Selasa besok.
“Jika kita melihat dari kemarin masih banyak sekali APK yang terpasang, jadi Satpol PP yang bertugas terdepan bersama Bawaslu untuk menertibkan,” kata Akib panggilan akrabnya, Senin (12/2/2024).
Kurangnya kesadaran dari para peserta pemilu untuk menurunkan balihonya secara mandiri, membuat jajaran Pol PP dan Bawaslu harus bekerja ekstra untuk mewujudkan ketertiban dan peraturan yang berlaku.
“Kita tidak menyalahkan Parpol dan peserta pemilu, karna memang regulasi kita seperti itu. Tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak menurunkan APK,” ujarnya.
Selain itu Akib menjelaskan, jika ada baliho yang terpajang di tempat resmi dan letaknya benar seperti di papan reklame, maka pihaknya tidak boleh menurunkan baliho tersebut tanpa perintah Bawaslu.
Sebab kata dia, penertiban tersebut dilakukan diluar Perda dan Perwako, melainkan berdasarkan Peraturan KPU yang telah berlaku.
“Untuk masyarakat, tidak bisa melakukan pelepasan baliho yang berada di tempat resmi, harus didampingi oleh Bawaslu. Karna sudah jelas undang-undang pemilu melarang tindakan seperti itu,” ucapnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyisiran di berbagai lokasi di Tanjungpinang, namun ia belum bisa memastikan berapa jumlah baliho yang telah ditertibkan selama masa tenang diberlakukan.
Menurutnya, baliho yang telah ditertibkan seluruhnya akan dibawa ke kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang. Karena Bawaslu merupakan leading sektor yang menangani penertiban yang dibantu Satpol PP.
“Semua APK hasil penertiban akan dibawa ke Bawaslu, dan bukan ke kantor satpol PP. Jumlahnya nanti saya koordinasikan,” tuturnya.