BATAMHUKRIM

Sebar Konten Asusila, Krimsus Polda Kepri Tangkap Pria Bangladesh

135
×

Sebar Konten Asusila, Krimsus Polda Kepri Tangkap Pria Bangladesh

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila melalui aplikasi whatapps yang dilakukan oleh seorang pria warga negara Bangladesh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menyampaikan kejadian berawal dari bulan Januari 2022 pelapor mengenal tersangka inisial NIS saat kuliah di Malaysia.

Selanjutnya sekitar April pelapor dengan tersangka inisial NIS memiliki hubungan pacaran. Kemudian saat tersangka inisial NIS dan pelapor sudah kembali ke negara masing-masing, pelapor dengan tersangka inisial NIS melakukan hubungan pacaran jarak jauh, kata Kombes Putu Yudha.

“Karena berjauhan tersangka NIS mengontrol setiap kegiatan pelapor, oleh sebab itu, pelapor ingin mengakhiri hubungannya dengan tersangka,” jelasnya, Selasa (6/2/2024).

“Setelah pelapor ingin mengakhiri hubungan dengan tersangka NIS pada tanggal 7 Mei 2023 tepat di tanggal 25 Mei 2023 terjadi penyebaran video dan photo asusila yang berisi hubungan badan pelapor dengan tersangka NIS yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp”.

Kemudian, Kombes Pol. Putu Yuda menjelaskan pesan whatapps tersangka NIS diketahui ayah pelapor serta teman-teman pelapor juga melalui aplikasi whatapps sekitar tanggal 7 Mei 2023 dan tanggal 25.Mei 2023.

Barang bukti yang berhasil diamankan 3 unit Handphone serta 2 unit flashdisk yang berisi video asusila,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” terang Kombes Pol Putu Yuda dalam siaran pers.

Sementara, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan mari sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. 

“Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” paparnya

Turut hadir, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *