DAERAHLINGGA

Moratorium Gubernur Kepri Kadaluwarsa, PT. TTU Leluasa Eksport Pasir Kuarsa

353
×

Moratorium Gubernur Kepri Kadaluwarsa, PT. TTU Leluasa Eksport Pasir Kuarsa

Sebarkan artikel ini
Aktifitas persiapan loding pasir Kuarsa dan Silika disalah satu pulau (Gambar Ilustrasi).

REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang tertanggal 15 September 2021, Direktur Utama PT. Tri Tunas Unggul (TTU) CP dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum enam bulan penjara atas kejahatan terhadap lingkungan.

Vonis hakim terhadap dirut PT. TTU tidak serta merta menjadi referensi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk membatalkan atau menunda penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. TTU, padahal sangat jelas keputusan hakim bersifat inkrah dan mengikat.

Ketua LSM Hitam Putih, Rahmad Nasution berpendapat banyak pihak berasumsi, sebagai kepala pemerintahan, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad beserta dinas terkait kompak merekomendasi legalitas izin pertambangan badan usaha perusak lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lingga.

Rahmad mengatakan padahal dalam sebuah kesempatan, Gubernur pernah mengatakan tidak ada warga kelas 1 di Kepri, namun mengapa perlakuan khusus Pemprov Kepri dibawah komando Gubernur Ansar kompak memberikan rekomendasi dan perpanjangan perizinan beberapa perusahaan tambang pasir di wilayah Kabupaten Lingga.

Ironis memang, pemberian perpanjangan IUP beberapa perusahaan tambang pasir di Lingga, termasuk PT. TTU ditengah kebijakan moratorium atau penataan ulang ruang wilayah untuk kabupaten Lingga. Karena untuk saat ini Kabupaten Lingga diketahui tidak memiliki RTRW untuk pertambangan.

“PT. TTU mendapat pelayanan dan perlakuan sangat istimewa dari Pemprov Kepri. Oleh karena itu, patut dicurigai ada persekongkolan terselubung antara pemberi rekomendasi perizinan dan penerima perizinan,” ujarnya.

Rahmad berharap instrumen negara dalam bidang keamanan dan penjaga kedaulatan negara, penegakan hukum harus turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran aktifitas tambang pasir kuarsa PT. TTU berkesesuaian dengan peraturan dan amanat konstitusi.

Menurut hemat kami, kegiatan eksport pasir kuarsa maupun silika merupakan kejahatan viskal dan moneter yang juga akan berdampak buruk terhadap kerusakan lingkungan. 

Apabila proses batasan pengelolaan dan pengerjaan pertambangan dan eksport pasir tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang undang yang berlaku kami meminta agar pelaku di adili, ujarnya.

Salah seorang nelayan tradisional enggan disebutkan identitasnya mengatakan, selain memperparah kerusakan ekosistem. Aktifitas tambang pasir mengakibatkan pencemaran laut, sehingga berdampak pada hasil tangkap nelayan turun drastis.

“Sejak ada tambang ini, kami para nelayan tradisional sangat susah mendapatkan ikan. Apa lagi di musim hujan, air laut sangat keruh.,” ujarnya, Rabu (31/1) melalui sambungan telepon radarkepri.com.

Dalam sebuah kesempatan, siaran pers Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Kepri diterima regionalnews.id berisikan secarik penjelasan normatif tanpa validasi data lapangan konfrehensif dan akuntabel terkait dugaan penggunaan kawasan konservasi laut hingga kawasan terumbu karang oleh PT. TTU di Kecamatan Senayang, Lingga Utara.

Begini risalah penjelasan siaran pers Dinas ESDM Kepri ;

Sehubungan dengan Pemberitaan tentang aktifitas penjualan pasir silika oleh PT. TTU, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut.

1. PT. TTU merupakan pemegang IUP Operasi Produksi komoditas silika (terbit sebelum moratorium), dan telah memiliki kelengkapan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.

2. Untuk kegiatan penjualan dan ekspor, PT. TTU telah memiliki izin tersus dan persetujuan ekspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

3. Terkait moratorium pertambangan di Kabupaten Lingga, moratorium dilakukan terhadap penerbitan perizinan baru pertambangan di Kabupaten Lingga, sedangkan bagi pemegang izin aktif di Kabupaten Lingga dapat melakukan kegiatan usahanya sesuai tahap IUPnya, sepanjang telah memenuhi kewajiban sebelum memulai kegiatan.

4. Saat ini selain PT. TTU juga terdapat IUP lainnya yg melakukan kegiatan usaha dan penjualan, diantaranya PT. GI, dan PT. CSS yang merupakan pemegang IUP OP komoditas pasir darat.

Terkait dengan hal tersebut diatas, Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad SE, MM saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapps radarkepri.com, Rabu 31 Januari 2024 belum memberikan keterangan apapun.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *