REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan melayangkan surat panggilan kedua untuk AMP sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara korupsi proyek Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS3R) Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang.
AMP kembali dipanggil Kejari Tanjungpinang setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi JPU dan menjatuhkan vonis 2,6 tahun kepadanya. Sebelumnya AMP di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Selain mengabulkan Kasasi JPU, Hakim MA menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa AMP sebesar Rp.100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti kurangan selama 2 bulan.
Selanjutnya AMP juga dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.278.113.250,-. Namun apabila tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap Pengadilanvmaka seluruh harta kekayaannya terdakwa dapat dilelang Jaksa.
Jika seluruh harta kekayaan terdakwa tidak bisa mencukupi, maka dapat dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Petikan putusan Hakim Agung MA dipimpin Prof. Surya Jaya SH Mum bersama dua hakim ad hoc, Ansori SH MH dan Jupriyadi SH MHum tertanggal Kamis, 30 November 2023 tersebut, kemudian diterima Pengadilan Negeri Tanjungpinang maupun Kejari Tanjungpinang pada Senin 15 Januari 2024 kemarin.
Atas putusan ini, JPU Kejari Tanjungpinang melayangkan panggilan pertama terhadap terdakwa AMP untuk menjalani proses hukum eksekusi. Dengan alasan tertentu, AMP tidak memenuhi panggilan Jaksa.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir SH mengatakan melihat perkembangan, apabila yang bersangkutan tidak juga hadir memenuhi panggilan maka dalam beberapa hari kedepan kita akan melayangkan surat panggilan kedua, Senin (29/1/2024)
Sebelumnya dalam perkara serupa JPU Kejari Tanjungpinang telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Samsuri, setelah di vonis 2 tahun penjara oleh Hakim MA pada 6 November 2023 lalu.
Eksekusi terhadap terdakwa Samsuri berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 5541K/Pid.Sus/2023 dilakukan oleh Jaksa Kejari Tanjungpinang, Senin (8/1/2024) dan langsung di jebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Dalam Putusan MA, Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.