REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara perkara pembunuhan korban Herman Ahmad Syah (57) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik mengatakan, Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti, Polisi juga melimpahkan tersangka Deni alias gondrong ke Jaksa untuk dilakukan penuntutan.
“Dengan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II-red) ini, maka penyidikan kasus pembunuhan ini telah selesai, dan selanjutnya, kami serahkan penuntutannya ke Jaksa,” Iptu Syahrul Kamis (25/1/2024).
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang membenarkan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2), perkara tindak pidana pembunuhan itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tersangka dalam perkara ini atas nama Deni alias gondrong dan dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujarnya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut di PN Tanjungpinang adalah Jaksa Bambang Wiradhany dan Endang Asri Pusparani.
Saat ini lanjutnya, tersangka titipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Tanjungpinang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 hingga 11 Februari 2024
“Selanjutnya, dalam waktu dekat ini, berkas perkara tersangka ini akan segera kami limpahkan ke PN. Dan saat ini JPU sedang mempersiapkan surat dakwaan,” tutupnya.