TANJUNGPINANG

Pengamat, Kasatpol PP Tanjungpinang Tak Paham Pengertian Kasus Secara Etimologi

443
×

Pengamat, Kasatpol PP Tanjungpinang Tak Paham Pengertian Kasus Secara Etimologi

Sebarkan artikel ini
Salah satu contoh ketidakmampuan Satpol PP menjaga keindahan kota. Lokasi lampu merah Pamedan.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Masyarakat berpendapat Kasatpol PP Kota Tanjungpinang masih kurang memahami pengertian kasus secara etimologi. Seharusnya ketika ditemukan kasus berarti harus ada solusi penyelesaian.

Kalau penertiban itu bukan kasus. Selanjutnya dari tiga ribu sekian yang katanya menemukan kasus, berapa kasus yang terselesaikan ataukah terselesaikan semuanya?.

“Tiga ribu sekian kasus kalau di konversikan ke Perda, kira-kira berapa Perda yang berhasil ditegakkan untuk kasus per kasus. Ketika Perda ditegakkan kira-kira apa dampak positifnya bagi kota Tanjungpinang”.

Masyarakat bisa melihat dilapangan bagaimana pedagang kaki lima berserakan dimana-mana, pemasangan baleho mengabaikan kepentingan publik, dipasang dilahan terbuka hijau bahkan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

“Satuan penegak Perda seharusnya bisa lebih cermat berasumsi. Perhatikan pemasangan baleho yang tidak sesuai pada tempatnya, ODGJ masih banyak berkeliaran, anak punk masih menggelar konser disetiap lampu merah”.

Pengamat kebijakan daerah, Rahmat Nasution menduga Kasatpol PP bicara tentang penanganan kasus dan keberhasilan pihaknya hanya sekedar narasi tanpa didukung data fakta dan realitas lapangan.

Mohon maaf sepertinya beberapa hal diatas salah satu bentuk ketidakmampuan Satpol PP menjaga keindahan dan ketertiban kota.

“Kalau sekian puluh miliar hanya digunakan untuk menertibkan PKL dan mengamankan ODGJ sangat disayangkan. Seharusnya Satpol PP bisa bersinergi dengan dinas pemangku perda agar PAD bisa dihasilkan,” kata Rahmat.

Contoh ketika pengusaha rumah makan dan restoran tidak membayar atau telat membayar pajak rumah makan dan restoran, seharusnya Satpol PP beserta PPNS bereaksi sehinga pengusaha atau pelaku usaha bisa membayar tepat waktu.

Rahmat mengatakan setahun 365 hari, kalau ditemukan tiga ribu sekian kasus berarti ada 10 kasus tiap hari, kalau 10 kasus setiap hari, dalam satu hari satpol menyelesaikan berapa kasus?

“Berarti ada tiga ribu sekian berita acara harus diterbitkan oleh Satpol PP dalam 1 tahun. Bicaralah dengan validasi data terstruktur karna masyarakat sudah sangat cerdas. Selama saudara menjabat Kasatpol PP, sudah berapa kali PPNS Satpol melakukan penindakan sidang tepiring,” ucapnya.

Sebelumnya dilansir dari laman KepriNews.co, edisi 24 Januari 2024, Kepala Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, dengan sapaan akrabnya, Akib, menuturkan, baru-baru ini, dalam menjalankan berbagai penanganan kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada), di tahun 2023, ditemukan ribuan kasus pelanggaran.

Satu-satunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam stabilitas daerah, penertiban, penegakan Perda, Satpol PP menemukan pelanggaran Perda, gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat di 2023, tercatat 3455 kasus pelanggaran.

Jenis kasus pelanggaran tersebut, berupa, gelandangan pengemis dan orang terlantar (GPOT) 3 kasus. Penertiban Pengamen 24 kasus, penertiban pedagang kaki lima (PKL) 26 kasus. Penebangan Mangrove 2 kasus.

Selanjutnya, penimbunan lahan 51 kasus, penertiban reklame berupa spanduk, baliho, banner, sebanyak 3.017 kasus. Penertiban juru parkir 9 kasus, penertiban usaha 28 kasus.

Berikutnya, penertiban menara telekomunikasi 15 kasus, penertiban gudang 7 kasus, penertiban bangunan 78 kasus, dan penertiban pelajar 195 kasus.

Untuk gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terdapat penanganan unjuk rasa berjumlah 14 kasus, penertiban orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) 8 kasus.

Kekerasan terhadap anak sebanyak 73 kasus, terdiri dari 15 kasus fisik, 9 kasus psikis, 31 kasus seksual, 4 kasus perdagangan orang, dan 13 kasus penelantaran.

Dalam penanganannya, Satpol PP tentunya tidak terlepas dari berbagai tantangan, dikarenakan produk hukum Kota Tanjungpinang yang belum merata mengatur di berbagai aspek.

Masih kurangnya rasio kebutuhan personil Satpol PP, minimnya sarana dan prasarana personil belum terpenuhi sesuai standarnya. Dan tak kalah pentingnya, yaitu tingkat kesadaran masyarakat masih rendah.

Bahkan berkembangnya pola pikir negatif di masyarakat, terkait tindakan tegas Satpol PP, contohnya penertiban paksa, pembubaran unjuk rasa secara paksa.

Sejatinya hal itu merupakan langkah terakhir akibat tidak mengindahkan proses teguran awal, hingga dilakukan upaya paksa.

Lewat penanganan ribuan kasus pelanggaran di tahun 2023, akan menjadi pembelajaran untuk mengantisipasi potensi pelanggaran di 2024.

Dengan adanya pembenahan sumber daya manusia pada aparatur terkait, Tingkat fasilitas anggota sesuai standar, melakukan sosialisasi Perda secara masif, dan meningkatnya kesadaran masyarakat mendukung ketertiban, kenyamanan dan keamanan daerah, maka Tanjungpinang menjadi yang lebih tertip, dan baik dari tahun sebelumnya. 

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *