TANJUNGPINANG

Dugaan DPA Bodong Pemko Tanjungpinang: LSM Pemantau Kinerja Pemerintah & Jubir Pemko Berbalas Pantun

376
×

Dugaan DPA Bodong Pemko Tanjungpinang: LSM Pemantau Kinerja Pemerintah & Jubir Pemko Berbalas Pantun

Sebarkan artikel ini
Logo Pemerintah Kota Tanjungpinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, M, Hasyim menyampaikan jawaban Pemko Tanjungpinang soal DPA bodong hanya untuk menutupi kebobrokan serta ketidakmampuan Hasan mengelola APBD.

Merespon bantahan Pemko Tanjungpinang soal dugaan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) bodong, Hasyim balik bertanya, DPA yang dibagi itu ada tandatangannya tak? Kenapa dibagi saat belum diteken TAPD. Ini kan artinya bodonglah dokumen itu cacat prosedur. 

“Pengunaan APBD ada mekanisme aturan. Ada istilah SK bodong, mobil bodong, investasi bodong, dan lain sebagainya karena sudah pernah. Nah, masalah DPA bodong ini belum pernah terjadi, makanya belum ada istilahnya,” ucap Hasim.

Hasim menegaskan, bahwa persoalan dokumen bodong di lingkungan pemerintah itu bukan rahasia lagi. Banyak kejadian seperti surat perintah tugas perjalanan dinas yang dibuat, orangnya tidak berangkat tapi uangnya cair, dilansir dari KepriNews.co, Senin 22 Januari 2024.

“Pemko terbuka sajalah, gak usah ditutupi. Karena ini kritikan yang baik demi kemajuan bersama. Beberapa pejabat juga sudah cerita mereka tak bisa jalankan kegiatan karena DPA secara resmi belum diteken,” ucapnya.

Salah satu sumber keprinews di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang mengaku, bahwa memang gaji dan tunjangan pegawai sudah dijalankan, tapi untuk kegiatan selain itu, tidak bisa dijalankan.

“Yang seharusnya gaji dan tunjangan juga tidak boleh dijalankan, karena dokumen pelaksanaan anggarannya masih dalanm tahap revisi, artinya penyerahan DPA kemarin itu tidak prosedur. Ketika dipaksakan juga untuk berjalan, maka ini adalah pelanggaran atau perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Dari sejumlah sember keprinews.co, beberapa pejabat Pemko mengakui bahwa DPA yang telah diserahkan itu ditarik kembali, karena tidak prosedur, tidak ada tanda tangan. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, merasa prihatin atas pernyataan LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah yang mengklaim bahwa Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang bodong ke perangkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.

Menurut Teguh, pernyataan LSM tersebut sama sekali tidak berdasar dan disampaikan tanpa pengetahuan yang cukup akan mekanisme pelaksanaan anggaran di lingkungan pemerintah.

“Saya baru kali ini mendengar ada istilah DPA bodong dan saya tidak begitu memahaminya. Para ASN telah menerima pembayaran gaji dan tunjangan, dan hal ini menunjukkan bahwa anggaran pembayaran tersebut terdapat dalam DPA yang telah dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, anggapan bahwa DPA bodong tidaklah tepat,” jelas Teguh, pada Senin, 22 Januari 2024.

Dilansir dari laman berita Radar Malaka, Senin (22/1/2024), Teguh juga menyebutkan bahwa informasi dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tanjungpinang yang mengatakan DPA ditarik kembali adalah informasi yang salah.

Menurut Teguh, Pj. Wali Kota Tanjungpinang tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk menarik kembali DPA.

Teguh menjelaskan bahwa setelah DPA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkot Tanjungpinang diserahkan langsung oleh Pj. Wali Kota ke seluruh OPD pada tanggal 10 Januari 2024, dokumen tersebut ditandatangani oleh masing-masing kepala OPD dan kemudian diserahkan kembali ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang untuk ditandatangani oleh Kepala BPKAD dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.

Teguh menyampaikan bahwa beberapa OPD telah menjalankan program dan kegiatan yang tertuang dalam DPA SKPD Tahun Anggaran 2024.

Menindaklanjuti instruksi Pj. Wali Kota Tanjungpinang agar seluruh perangkat daerah tidak menunda-nunda pelaksanaan kegiatan, sejumlah OPD bahkan telah memulai pelaksanaan program yang tertuang dalam DPA.

“Oleh karena beberapa kegiatan telah berjalan, pernyataan bodong tersebut salah alamat. Yang benar adalah seluruh dokumen harus ditandatangani terlebih dahulu oleh masing-masing kepala OPD dan Kepala BPKAD sebelum diserahkan ke OPD. Kemungkinan proses penandatanganan di BPKAD yang dinilai salah oleh oknum ASN tak bertanggung jawab tersebut sebagai DPA yang ditarik kembali,” terang Teguh.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *