TANJUNGPINANG

MPC PP Kota Tanjungpinang Kawal Proses Hukum Dugaan Penodaan Agama DJ Vita Glow & Izin Penjualan Mikol Leko Cafe 

1993
×

MPC PP Kota Tanjungpinang Kawal Proses Hukum Dugaan Penodaan Agama DJ Vita Glow & Izin Penjualan Mikol Leko Cafe 

Sebarkan artikel ini
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tanjungpinang Hengky Heriawan, Monang Hutajulu beserta pengurus MPC PP.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Ketua Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tanjungpinang, Hengky Heriawan mengapresiasi langkah aparat kepolisian memasang garis polisi di Leko Cafe & Diskotik.

Hengky Heriawan mengatakan sesunguhnya MPC Pemuda Pancasila ingin melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Disk Jockey (DJ) Leko Cafe Vita Glow, namun karena adek-adek Aliansi Pemuda Lintas Generasi sudah melapor, akhirnya kami urung melaporkan dugaan perbuatan pidana penistaan agama DJ Vita Glow.

Kendati demikian, Hengky Heriawan mengatakan MPC PP Kota Tanjungpinang menjadi garda terdepan mengawal proses hukum dugaan penistaan agama DJ Vita Glow, Sabtu (20/1/2024).

“Sesama manusia kita harus menghormati dan menerima permintaan maaf DJ Vita Glow. Namun, disebalik permintaan maafnya, kami melihat upaya minta maafnya tidak tulus dan diajari oleh orangtuanya, bahkan momentum permintaan maaf yang bersangkutan juga tanpa kehadiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM),” sebut Hengky.

Kasus penodaan agama jangan dianggap remeh, ini masalah umat. Seharusnya DJ Vita Glow membuat permintaan maaf secara resmi yang dihadiri para tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparatur penegak hukum serta dilaksanakan di Balai LAM, karena LAM sebagai payung negeri.

“Seharusnya yang bersangkutan minta maaf benar-benar dari lubuk hatinya. Ini rona wajahnya saat minta maaf terlihat biasa-biasa saja,” ujar Hengky Heriawan.

Selain dugaan penistaan agama DJ Vita Glow, Hengky mengatakan MPC PP Kota Tanjungpinang akan terus menyoroti keabsahan izin usaha diskotik dan izin peredaran minuman beralkohol Leko Cafe. Kami memperoleh informasi jika penjualan Mikol diatas 5 persen belum mendapatkan izin dari pemerintah kota Tanjungpinang.

“Jika izin Mikolnya belum ada tapi sudah diperbolehkan beredar, maka kami menyayangkan mengapa hal itu bisa terjadi, berarti instrumen pemerintah daerah lalai dalam melakukan tugas dan fungsi kontrolnya,” sebutnya.

Hadir dalam keterangan pers Ketua MPC PP Kota Tanjungpinang, Ketua MPC PP Kota Tanjungpinang Hengky Heriawan, Ketua Bidang Peranan Wanita MPC PP Kota Tanjungpinang Desi Aulia, Sekretaris MPC PP Pamilu Lubis dan Ketua OKK MPC PP Kota Tanjungpinang Dedi Setiawan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *