LINGGA

Merusak Ekosistem: Masyarakat Peduli Kepri Minta PT. TTU Hentikan Eksport Pasir Kuarsa & Silika

299
×

Merusak Ekosistem: Masyarakat Peduli Kepri Minta PT. TTU Hentikan Eksport Pasir Kuarsa & Silika

Sebarkan artikel ini
Tumpukan pasir milik PT. Tri Tunas Unggul (TTU) di pulau Mensemut, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – Kabupaten Lingga adalah sebuah wilayah kabupaten di provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu kotanya adalah Daik. Kabupaten Lingga memiliki 13 kecamatan, 7 kelurahan, dan 82 desa, dengan jumlah penduduk 98.633 jiwa. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga saat ini adalah M. Nizar 

Lingga merupakan wilayah penghasil pasir kuarsa terbesar dan terbaik di Kepulauan Riau. Lingga selain terkenal sebagai bunda tanah melayu, juga penghasil berbagai komoditas eksport sumberdaya alam seperti pasir silika, kuarsa, bahkan bouksit dan timah

Berdasarkan penelusuran dan informasi masyarakat sekitar, aktifitas tambang pasir kuarsa dan silika eksport kembali beroperasi. Tongkang terpantau sedang loding pasir di pulau Mensemut, Kecamatan Senayang, kata seorang sumber, Jum at (19/1/2024).

“Material pasir sepertinya diambil dari dalam kawasan hutan lindung, lalu dikumpulkan disalah satu lahan hingga menggunung. Setelah terkumpul baru mereka mendatangkan tongkang untuk mengantar pasir tersebut ke kapal besar, selanjutnya dibawa ke Cina,” ujar sumber menjelaskan.

Dinas Energi Sumberdaya Mineral, Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum, Syahbandar serta Yayasan Lingkungan Hidup belum berhasil merumuskan langkah-langkah untuk menghentikan aktifitas yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan dan ekosistem laut di pulau Mensemut, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga.

Redaksi regionalnews.id memperoleh beberapa informasi serta data dimana IUP PT. Tri Tunas Unggul merupakan badan usaha PT, Nomor SK 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023. Tahapan kegiatan operasi produksi, jenis perizinan IUP, luas wilayah 158.00 dengan komoditas pasir kuarsa.

Informasi lain tentang kategori kerusakan lingkungan berat sedang dan ringan, selain material pasir yang diperoleh dari dalam kawasan hutan lindung, aktifitas PT. TTU akan memperparah kerusakan ekosistem hayati. Mereka mengambil pasir lalu di cuci tentu aliran air sisa pencucian itu akan bermuara ke laut dan itu harus di lihat aliran airnya sudah sesuai dengan aturan atau belum.

“Kerusakan pantai dan laut oleh aktifitas pasir biasa terjadi di tepi pantai karena mereka akan menimbun laut untuk jadi lokasi bongkar muat nya”.

Sumber informasi menyampaikan bahwa telah melihat satu unit tongkang berukuran jumbo pada Selasa 16 Januari 2024 kandas ketika akan berlabuh di pulau Mensemut, Kecamatan Senayang untuk mengangkut material pasir kuarsa dan silika menuju kapal induk.

“Dalam dua hari ini, mungkin akan berangkat,”kata sumber yang namanya tidak ingin disiarkan.

Patut diduga penambangan pasir PT. Tri Tunas Unggul (TTU) belum memperoleh izin sesuai mekanisme perizinan. Bahkan sumber mengatakan material pasir diambil dari dalam kawasan hutan lindung, selain itu kegiatan yang mereka lakukan diduga belum memiliki AMDAL.

Melalui saluran media ini, masyarakat Peduli Kepri meminta aparat terkait segera mengambi langkah-langkah hukum untuk menertibkan dunia usaha yang tidak mematuhi aturan, sebelum kerusakan lingkungan semakin parah.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *