REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Seorang Disc Jockey (DJ) bernama Novita Pramasella dengan nama panggung Vita Glow, dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang pada Rabu, 17 Januari 2024, atas tuduhan dugaan penistaan ayat suci Alqur an.
Berdasarkan tangkapan layar, Vita Glow diduga dengan berfikir serta penuh kesadaran telah berbuat serta menampilkan tulisan pada layar LED Leko Cafe di Tanjungpinang yang memantik amarah aliansi masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama di Tanjungpinang.
Berikut narasi provokatif yang menyinggung ramai kalangan tertera pada layar LED Leko Cafe yang berlokasi komplek Ruko jalan Panglima Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepri
“JIKA ADA YANG MEMBUATMU MARAH JANGAN MEMBALASNYA TAPI ISTIGFAR LALU BACA AYAT KURSI AYAT DI BACA KURSINYA DILEMPAR”.
Selanjutnya, Vita Glow juga memposting pesan tersebut di akun Instagram pribadinya yang kemudian menyebar ke beberapa media sosial seperti Facebook dan Grup WhatsApp di Kota Tanjungpinang.
Postingan Vita Glow tersebut mendapat respon dan dikritik oleh Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang, terdiri dari berbagai organisasi masyarakat, seperti Cindai Kepri, Geram Kepri, IWO Kepri, PPMI Kepri.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Lintas Generasi Anti Penistaan Agama Kota Tanjungpinang, Sueb, menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang di posting dalam akun Instagram atas nama Vita Glow.
“Beberapa organisasi masyarakat turut andil dalam melaporkan dugaan penistaan agama ini dan saya mewakili teman-teman semua memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” ujar Sueb, setelah melapor di Kantor Reserse dan Kriminal Polresta Tanjungpinang.
Menurut Sueb, pokok permasalahan berkenaan dengan tulisan yang ada di layar LED di Leko Caffee, yaitu pesan “Jika ada yang membuatmu marah jangan membalasnya tapi istigfar lalu baca ayat kursi ayat di baca kursinya dilempar. Tetap semangat partners, apapun masalahnya TTP ASU “Amer Susu” dengan emoticon tertawa dan menyebut enam nama akun Instagram.
“Kami mempermasalahkan kebebasan penafsiran Vita Glow terhadap pesan yang dia berikan. Kami menganggap bahwa pesan tersebut menafsirkan agama secara tidak benar, dan ini menjadi perhatian utama kami,” tegas Sueb.
Sueb juga menyampaikan bahwa laporan yang dilakukan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian, seperti terbukti dengan tanda penerimaan laporan yang diberikan kepada penyidik.
“Kami telah menyerahkan salinan pesan di akun Instagram sebagai barang bukti kepada penyidik. Kami mempercayakan kepada penyidik untuk mendalami atau melakukan proses selanjutnya,” ucap Sueb.
Terakhir, Leko Caffee, yang menyediakan tempat diskotek dengan musik dan berbagai jenis minuman beralkohol di lantai 3, diketahui sebagai lokasi awal munculnya tulisan hingga menjadi permasalahan dan memantik kemarahan ramai barisan pembela agama.