
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan lalu lintas Polres Bintan sosialisasi larangan penggunaan knalpot motor brong. Sosialisasi larangan penggunaan kanlpot ini ditujukan untuk masyarakat dan seluruh pelajar tingkat SLTA, SMT dan MTS di wilayah hukum Polres Bintan.
SMAN 1 Bintan menjadi Sekolah Menengah Atas pertama menjadi percontohan larangan penggunaan knalpot motor brong untu kalangan pelajar di Kabupaten Bintan, Kamis (11/1/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi mengatakan himbauan larangan penggunaan knalpot motor brong dimulai dari kalangan pelajar. “Satlantas Polres Bintan sosialisasikan larangan penggunaan knalpot motor brong untuk kalangan pelajar SMP, SMA dan MTS,” kata AKP Khafandi.
Khafandi mengatakan sebelum melakukan penindakan beberapa hari sebelumnya Satlantas Polres Bintan mendatangi sekolah untuk memberitahukan pelajar tentang adanya larangan menggunakan knalpot motor brong.
“Pertama kami mendatangi pihak sekolah untuk memberitahukan adanya larangan penggunaan knalpot brong. Kita berharap pihak sekolah memberitahukan siswa/i agar sepeda motor mereka tidak menggunakan knalpot seperti itu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Khafandi mengatakan sebelum kita melakukan penindakan, kami terlebih dahulu memberikan informasi agar para pelajar jangan menggunakan knalpot yang tidak standar.
“Bagi kendaraan yang kita temukan menggunakan Knalpot Brong atau Knalpot yang tidak standar kita langsung kita lepaskan dan dikumpulkan, selanjutnya di bawa ke Polres Bintan untuk dimusnahkan,” tegasnya
Namun, sebelum pemusnahan dilakukan, kita meminta pemilik sepeda motor mengambil knalpot standar dan langsung dipasang dihadapan kami.
Himbauan dan sosialisasi yang dilakukan Satuan lalu lintas tidak hanya mendatangi Sekolah-Sekolah. Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong juga melalui spanduk-spanduk yang kita pasang dibeberapa titik.
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan Knalpot Brong agar segera mengganti kendaraannya dengan menggunakan Knalpot standar karena sangat mengganggu pengguna jalan lain yang mengendarai kendaraan di jalan raya sehingga berpotensi akan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kami himbau kepada masyarakat yang secara bersama-sama atau adanya kegiatan resmi yang menggunakan kendaraan Sepeda Motor agar tidak ada yang menggunakan Knalpot Brong atau Knalpot yang tidak standar, apalagi saat ini masih putaran Pemilu yaitu masa kampanye.
“Kami himbau rombongan yang melaksanakan iring-iringan kendaraan khususnya sepeda motor tidak ada yang menggunakan Knalpot yang tidak standar karena akan mengganggu ketertibaan berlalu lintas dan dapat mengganggu stabilitas kamtibmas jika terjadi kecelakaan saat pelaksanaan kampanye”, imbau AKP Khafandi.
“Mari kita ciptakan pemilu yang damai di kabupaten Bintan yang dimulai dari diri sendiri agar tidak menggunakan Knalpot yang tidak standar, mari kita ciptakan pemilu yang aman damai di kabupaten Bintan”, tutupnya.