BINTAN

Polres Bintan Kembali Grebek Tambang Pasir Ilegal Kampung Banjar Gunung Kijang

92
×

Polres Bintan Kembali Grebek Tambang Pasir Ilegal Kampung Banjar Gunung Kijang

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan Polres Bintan & Polsek Gunung Kijang mengrebek tambang pasir ilegal.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan personel Polsek Gunung Kijang mengrebek aktifitas penambangan pasir ilegal di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang, Selasa (9/1/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P mengatakan personel Reskrim bersama personel Polsek Gunung Kijang telah melakukan penggrebekan lokasi penambangan pasir secara ilegal.

“Personel Satreskrim dan personel Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung yang diduga ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang” ujar AKP Marganda, Rabu (10/1/24). 

Marganda menjelaskan di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang terdapat 3 lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal, selanjutnya kami ditertibkan oleh personel Sat Reskrim bersama personel Polsek Gunung Kijang.

“Pada saat personel kita mendatangi lokasi tidak ada aktifitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatan, kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan kami, sehingga aktifitas mereka hentikan, bahkan kami tidak menemukan pekerja atau pelaku di lokasi,” ujarnya.

Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, akhirnya kita mengamankan barang bukti dan kita bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lokasi penambangan kita segel dengan membuat garis polisi,” tambahnya.

Selain mesin 3 unit mesin penyedot pasir, AKP Marganda mengatakan pihaknya juga mengamankan pipa berukuran panjang, beberapa jerigen berisi solar.

“Kita masih melakukan penyelidikan, jika kita dapatkan pelaku akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah).

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda menghimbau masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan dapat dipidana, namun jika akan melakukan penambangan disarankan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *