TANJUNGPINANG

BPPRD Melakukan Penyesuaian Tarif PBB-P2 Tahun 2024 Sesuai Perda Nomor 1

424
×

BPPRD Melakukan Penyesuaian Tarif PBB-P2 Tahun 2024 Sesuai Perda Nomor 1

Sebarkan artikel ini
Kepala BPPRD Pemerintah Kota Tanjungpinang Said Alvie.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan melakukan penyesuaian atas tarif.

Penyesuaian atas tarif telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sebelumnya telah diterbitkan tahun 2022 Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD yang mencabut Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan retribusi Daerah.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, membenarkan bahwa tahun 2024 pihaknya akan sosialisasi atas perubahan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menerapkan kepada seluruh wajib pajak.

Said Alvie mengatakan kami telah berupaya agar Peraturan Daerah ini selesai pada awal Desember lalu, namun karena Rancangan Peraturan Daerah selesai di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta Propinsi Kepri pada awal Januari 2024, tentunya sosialisasi kepada wajib pajak dan Masyarakat disejalankan dengan penerapan Peraturan Daerah yang baru untuk beberapa jenis pajak daerah. 

Ada hal yang berubah dalam nomenklatur Peraturan Daerah yang baru ini yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu atau PBJT yang merupakan gabungan dari Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ dan Parkir. Sementara yang untuk jenis Pajak Reklame, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak sarang Burung Walet, PBB – P2 dan BPHTB tetap sama penyebutannya, kata Said Alvie.

Dari beberapa jenis Pajak Daerah yang bersentuhan kepada masyarakat kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB – P2, yang mana dalam undang – undang no. 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan perubahan daripada tarif PBB – P2, yang Peraturan sebelumnya tarif dibagi 2 bagian yaitu 0,1 % di bawah 1 milyar dan 0,2 % di atas 1 Milyar.

Namun untuk Peraturan yang terbaru saat ini menjadi 3 Tarif diantaranya Tarif 0,1% sampai dengan 1 Milyar, Tarif 0,2 % sampai dengan 2 Milyar dan tarif    0,3 % diatas 2 Milyar, tentunya ini akan berpengaruh kepada perubahan nilai pajak yang biasa dibayar tahun tahun sebelumnya oleh masyarakat. Untuk BPPRD Kota Tanjungpinang meminta dukungan dan kerjasama kepada seluruh masyarakat kota tanjungpinang akan penyesuaian tarif ini.

Menyinggung soal penyesuaian NJOP PBB – P2, Alvie menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang sejak peralihan kewenangan pengelolaan PBB – P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Tahun 2013 sampai Tahun 2023 belum dilakukan penyesuaian daripada NJOP PBB – P2.

Awalnya kita mau melakukan penyesuaian di tahun 2020  lalu namun saat itu kondisi Covid 19 melanda seluruh negeri ini, kondisi ini masih berlangsung sampai dengan tahun 2023 belum dilakukan penyesuaian, tentunya hal ini menyebabkan masih rendahnya NJOP Bumi atau Tanah di Kota Tanjungpinang.

Kendati demikian, Alvie mengatakan nilai transaksi lebih tinggi dari NJOP, masih ada NJOP yang di bawah 10.000 per meternya di Kota Tanjungpinang ini, hal ini yang menjadi fokus BPPRD di Tahun 2024 untuk meningkatkan penerimaan daerah kota Tanjungpinang dengan melakukan penyesuaian NJOP PBB – P2.

Penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan adanya perubahan tarif PBB – P2 sesuai dengan Peraturan Daerah yang baru. Namun sampai saat ini kita masih melakukan penyesuaian di sistem dengan nilai yang baru, kenaikan akan penyesuaian ini tentunya akan dipertimbangkan secara matang agar tidak memberatkan masyarakat dengan nilai pajak yang tinggi. 

“Untuk itu, kami mohon maaf atas pelayanan BPPRD tentunya akan terhambat dikarenakan adanya perubahan nomenklatur dari Peraturan Daerah,” tuturnya.

Kami berharap masyarakat Kota Tanjungpinang dapat mendukung penyesuaian NJOP ini dan Perubahan Tarif PBB – P2 sesuai Undang – Undang serta Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang, dimana penerimaan dari Pajak Daerah tentunya kembali kepada pembangunan di Kota Tanjungpinang, imbuhnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *