
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Riau menertibkan lapak berjualan mini kontainer milik pedagang dari kawasan Tugu Sirih, Gurindam 12, Kota Tanjungpinang, Selasa (9/1/2024).
Kepala bidang penertiban umum Satpol PP Kepri mengatakan kegiatan penertiban di area Tugu Sirih Gurindam 12 karena kawasan disekitar harus steril dari pedagang, tujuannya agar kawasan ini tidak diperuntukkan bagi pedagang berjualan, melainkan hanya untuk area publik.
“Menertibkan kawasan ini kami sudah mendapat surat dari PU. Jadi setiap hari kawasan ini dalam penjagaan dan pengawasan Satpol PP,” tegas Doso.
Sebelumnya, Doso mengatakan kemarin sejak pagi hingga pukul 23.00 WIB petugas Satpol PP sudah berpatroli dan tidak menemukan adanya kontainer jualan pada kawasan tersebut.
Namun, konteiner jualan ini baru muncul pagi tadi, sehingga pihaknya langsung menertibkan di lokasi.
“Lima konteiner ini akan kita bawa ke Mako Satpol PP untuk didata, jadi bagi pemilik bisa mengambil disana. Namun ada batas waktu tertentu, dan pemilik akan dibuatkan surat perjanjian,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu pemilik konteiner, Samiya mengatakan, bahwa konteiner tersebut memang akan dijadikan tempat jualan di kawasan Tugu Sirih.
“Harga konteiner itu Rp 4 juta per unit. Karna katanya pakai konteiner lebih rapi, jadi kami mau pakai juga,” ucapnya.
Namun Samiya mengaku heran, sebab di kawasan tersebut masih ada pedagang yang bisa berjualan di kawasan Gurindam 12, yang menjadi zona terlarang untuk para pedagang.
“Kami sudah lama berjualan, malah kami yang di bola bola satpol PP. Sana tak boleh sini pun tak boleh, seperti di pilih kasihkan,” kata dia.