REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Polsek Bintan Timur menangkap seorang perempuan pelaku tindak pidana penipuan yang menjanjikan korban akan memperoleh sejumlah uang dan barang berharga, Jumat (5/1/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintim AKP Rugianto membenarkan pihaknya telah menangkap seorang perempuan terduga pelaku penipuan. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari salah seorang korban perempuan bernama P berusia 73 tahun.
“Anggota kita telah menangkap seseorang berjenis kelamin perempuan terduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan terhadap korban P,” kata Rugianto.
Untuk tersangka berinisial RA usianya 25 tahun, sesuai kartu identitas yang bersangkutan bertempat tinggal di Batam,” sambungnya.
AKP Rugianto menuturkan saat melakukan aksinya, tersangka RA tidak sendirian, dia bersama 2 orang rekannya berinisial AD dan IM. Sedamgkan modus operandi para tersangka dengan cara mendatangi korban yang sedang memakai kalung emas, gelang emas atau cincin emas.
Selanjutnya para tersangka mengiming-imingi korban akan mendapatkan uang yang banyak dan mendapatkan barang berharga berupa berlian.
“Modus operandi ketiga tersangka mencari korban perempuan yang dilihat menggunakan emas berupa kalung emas, gelang emas atau cincin emas, setelah korban berhasil ditemui para tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan uang yang banyak dan mendapatkan perhiasan berupa Berlian” kata AKP Rugianto.
Untuk menyakinkan korban tersangka membawa batu yang berbentuk perhiasan Berlian dan amplop yang berisikan selembar uang pecahan Rp. 100 ribu ditumpuk dan diikat dengan kertas, yang mana uang sesungguhnya hanya selembar saja, sedangkan yang lain hanya potongan kertas.
Namun tersangka menerapkan syarat untuk membuka amplop korban harus lebih dulu melepaskan seluruh perhiasan yang dipakai korban seperti kalung, gelang dan cincin serta dimasukan kedalam tas merah yang telah disediakan tersangka di dalam mobil,” kata Rugianto.
Ketika korban tergiur akan janji yang disampaikan oleh tersangka AD kepada korban, kesempatan tersebut dipergunakan oleh tersangka IM yaitu IM menukar tas warna merah tempat menyimpan perhiasan korban tersebut dengan tas yang lain dengan warna dan bentuk yang sama.
Setelah tersangka mendapatkan hasilnya, korban diturunkan di pinggir jalan sedangkan tersangka pergi meninggalkan korban yang membawa tas warna merah yang berisikan selembar uang Rp.100.000,- yang diikat dengan potongan kertas.
Saat melakukan aksinya masing-masing pelaku mempunyai peran masing-masing yaitu AD yang berbicara dengan korban sedangkan tersangka IM yang mengambil dan menyembunyikan Emas milik korban.
“Untuk tersangka RA (25) saat ini telah dilakukan penahanan sedangkan tersangka AD dan IM sedang dalam pengejaran kita”, sambung Kapolsek.
Setelah tersangka RA ditangkap dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA dan mengakui bahwa yang perperan aktif melakukan penipuan terhadap korban adalah tersangka AD dan IM yang saat ini telah melarikan diri setelah berhasil melakukan aksinya terhadap korban P.
“Tersangka RA ditangkap di Tanjungpinang di rumah yang disewa oleh tersangka RA, sedangkan tersangka AD dan IM telah melarikan diri sebelum tersangka RA ditangkap”, ucap Kapolsek.
Terhadap tersangka RA telah kita lakukan penahanan dengan dugaan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana pasal 378 K.U.H.Pidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara, tutup AKP Rugianto.