
REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan melelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes milik Istri terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Benny Tjokrosaputro, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang senilai ±Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut. Selanjutnya untuk pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Sebagai informasi, 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut pada Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024. Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang.
Setelah pelaksanaan lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).