
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana mengambil langkah subsidi transportasi untuk mengintervensi harga kebutuhan pokok dipasaran. Masyarakat pelaku usaha berpendapat langkah ini tepat dan berguna untuk meringankan biaya yang dikeluarkan distributor.
Pengamat kebijakan pemerintah daerah untuk sektor Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang Rahmad Nasution mengungkap sejumlah kekhawatiran ketika wacana subsidi direalisasikan Pemko Tanjungpinang.
“Ketika subsidi transportasi diberikan apakah Pemko Tanjungpinang bisa menjamin keseragaman harga komoditas yang disubsidi. Dulu ketika minyak goreng langka dan hampir hilang dipasaran akhirnya Pemerintah mengambil langkah memberikan subsidi untuk keseragaman harga,” kata Rahmad.
Ketika harga komuditas yang di subsidi seragam justeru akan memudahkan aparatur melakukan pengawasan. Jika ditemukan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) serta merta aparatur langsung bisa bertindak, imbuhnya.
Sebagai masyarakat kami tentu mendukung langkah dan kebijakan pro rakyat yang akan di aplikasikan Pemko Tanjungpinang dengan memberikan subsidi untuk komoditas tertentu.
“Pertanyaan tentu akan muncul, distributor yang mungkin akan memperoleh subsidi tentu khawatir kesanggupan Pemko dalam memastikan keseragaman harga komoditas yang di subsidi,” ujarnya.
Rahmad menyampaikan ketika subsidi transportasi nanti dilaksanakan dan masih ditemukan ada distributor atau pengecer menjual harga bervariasi untuk komoditas yang tersebut maka subsidi ini tidak akan bermanfaat, karena masyarakat masih harus berlari kesana kemari untuk mencari harga termurah.
Ia mengatakan terkait pemberian regulasi subsidi juga harus jelas dan melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian dalam meramu aturan pemberian subsidi. Dalam hal ini Pemko Tanjungpinang harus lebih bijaksana dan tepat guna dalam menggunakan uang negara.
“Sebenarnya akan lebih baik subsidi transportasi ini diletakkan di BUMD Kota Tanjungpinang seperti yang pernah dilakukan BUMD provinsi Kepri beberapa waktu lalu. Mereka melaksanakan kerjasama antar daerah untuk mendatangkan komuditas yang mengalami fluktuasi harga,” paparnya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang Riany ketika di konfirmasi menyoal wacana penerapan subsidi untuk distributor belum memberikan informasi dan keterangan yang patut.
Menyangkut penerapan subsidi transportasi, pewarta juga belum memperoleh landasan hukum wacana subsidi untuk distributor, apakah mengaju pada Surat keputusan Walikota atau Peraturan Menteri Perdagangan.
Bahkan Kadisperindag Kota Tanjungpinang juga belum memberikan validasi informasi penerapan subsidi transportsi apakah sudah melalui kajian dan pembahasan pada tingkat Tim Penanggulangan Inflasi Daerah (TIPD).