REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Hitam Putih Kota Tanjungpinang meminta Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Tokoh Masyarakat hingga Lembaga Adat menutup aktifitas perjudian berkedok gelanggang permainan (Gelper) di Jalan Ir Juanda (Jalan Pancur) karena berdekatan dengan tempat jemaah beribadah, Sekolah dan Puskesmas.
Permintaan ini disampaikan Rachmat Nasution selaku Ketua LSM Hitam Putih Kota Tanjungpinang mengingat lokasi gelper bersebelahan dengan tempat ibadah, pusat pendidikan serta pusat layanan kesehatan masyarakat.
Apabila APH, Pemko dan Lembaga kekerabatan adat tidak bersikap tegas segera menutup aktifitas itu, maka kami Lsm Hitam Putih segera menyurati Polda hingga Mabes Polri untuk melaporkan aktifitas tak berizin yang berpotensi mengganggu warga sekitar dan menyumbang kerusakan moral anak bangsa.
“Kenapa Pemko dan APH membiarkan Gelper Jalan Pancur tetap beroperasi, mohon maaf apakah karena adanya setoran atau apalah namanya sehingga pengoperasian gelper bebas beroperasi,” ujar Rachmad.
Rahmad berharap jika tidak bisa menyumbang kebenaran setidaknya jangan menambah kerusakan mental dan moral anak negeri. Untuk itu mari sama-sama kita ingatkan pengelola atau siapapun oknum tertentu yang mengangakangi peraturan dan etika moral di daerah ini.
Bahkan telah muncul berbagai dugaan bahwa oknum berseragam dan oknum wartawan menjadi koordinator yang bertugas menentramkan aksi dan rekasi karena ketidakpatutan aktifitas itu, ujar JK salah seorang sumber informasi.
JK menyampaikan dimana logika dan akal sehat para pemangku keteraturan. Kenapa kalian membiarkan aktifitas perjudian berdampingan dengan rumah ibadah, sekolah dan pusat layanan kesehatan masyarakat.
“Saudaraku pemburu rente jangan hanya berfikir pendapatan lantas mengabaikan hak masyarakat lainnya. Mari gunakan akal dan nurani saudara untuk sesuatu yang baik dan beraturan,” imbuhnya.
Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh informasi resmi dari Pengelola Gelper, Walikota Tanjungpinang dan Kapolresta Tanjungpinang terkait aktifitas perjudian bersebelahan dengan sekolah, rumah ibadah dan puskesmas di Jalan Ir. Juanda Pancur, Kota Tanjungpinang, Kepri.