REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Windrasto Dwi Guntoro menuturkan berdasarkan audit dan turun lapangan menemukan banyak kejanggalan dan kerugian menyimpang dialami BUMD PT. TMB masa jabatan Fahmi S.S dan Irwandi.
Terdapat uang keluar BUMD PT. TMB untuk pembuatan meja ikan dan lapak, tetapi pungutannya dilakukan oleh orang lain yang bukan dari BUMD.
“Lapak dan meja ikan dibuat serta dibangun menggunakan anggaran BUMD PT. TMB namun dipungut oleh orang lain,” ujar Guntoro, Kamis (14/9/2023).
Sebelum berpendapat, kami telah mengumpulkan seluruh informasi juga bukti kerugian menyimpang yang dialami BUMD PT. TMB masa itu, termasuk kami juga telah menyimpan kwitansi yang mereka gunakan sebagai bukti setoran lapak dan meja ikan yang dipungut orang lain, kata Guntoro.
“Menurut berbagai sumber,pemungut sewa lapak dan meja ikan waktu itu mengaku jika mereka bekerja sama dengan BUMD PT. TMB,” ujarnya.
Kami berharap aparat penegak hukum bisa mengambil peran dalam persoalan ini. Karena ini menyangkut penggunaan keuangan daerah, siapa yang memungut dan siapa saja oknum karyawan PT. TMB yang diduga terlibat dalam pusaran kegiatan yang menimbulkan kerugian perusahaan daerah ini, tegas Guntoro.
“Memang penggunaan keuangan BUMD PT. TMB untuk pembuatan lapak dan meja ikan tidak begitu besar, hanya puluhan juta saja. Kendati demikian, kita sayangkan adalah yang membuat lapak dan meja ikan anggaran BUMD PT. TMB tapi orang lain yang memungut sewanya,” tutur Guntoro.
Sebagai direktur saudara Fahmi sepertinya belum memahami standarisasi managemen keuangan perusahaan. Dia juga seharusnya memahami kegunaan audit KAP.
“Audit KAP waktu itu adalah untuk mengaudit apakah sudah benar laporan keuangan BUMD PT. TMB berksesuaian dengan standar akuntansi,” kata Guntoro.
Bahkan berdasarkan hasil turun lapangan, kami menemukan banyak aset BUMD PT. TMB yang pengelolaannya dilakukan orang lain dan tidak dipungut oleh BUMD, nah kenapa ini terus menerus dibiarkan, ujarnya.
“Masalah pajak misalnya, kenapa pajak tidak dibayarkan sehingga muncul denda pajak BUMD PT. TMB tahun 2022 sebesar Rp.307 juta (tiga ratus juta koma 7 juta rupiah). Terus gaji karyawan 7 bulan tidak dibayarkan, termasuk gaji fahmi sebagai direktur waktu itu. Sebenarnya kerja dia apa selama menjabat sebagai orang nomor satu di BUMD PT. TMB?,” paparnya.
Guntoro menjelaskan tidak sedikit kerugian menyimpang di alami BUMD PT. TMB masa itu. Dia banyak meninggalkan sisa utang yang sekarang saya cicil pelan-pelan, Sekarang dia malah menuntut gajinya yang belum dibayarkan, padahal dia yang tjdak membayar gajinya sendiri.
“Kalau seandainya ada yang melaporkan kerugian menyimpang yang dialami BUMD PT. TMB masa itu konsekwensinya jelas,karena ini sifatnya deliknya aduan. Kejanggalan-kejanggalan lain diluar itu biarkan menjadi ranahnya BPK, katanya.
Semoga BUMD PT. TMB kelak bisa menjadi perusahaan plat merah yang sehat dan akuntable untuk menyumbang PAD Pemko Tanjungpinang,” harapnya.