
REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan DAP bin NMRN yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung. Kamis (31/8/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana menyampaikan DAP bin NMRN diamankan pada Kamis 31 Agustus 2023, sekitar pukul 18.40 WIB, di Gg. Bendera III, Cilebut Bar., Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketut mengungkapkan buronan bernama DAP bin NMRN, kelahiran Tanjung Karang, usianya 31 tahun. Berjenis kelamin Laki – laki. Sedangkan untuk status pekerjaan yang bersangkutan merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kemudian untuk tempat tinggal, yang bersangkutan tingggal di alamat Jl. Satria No. 10 LK II RT 001 / RW 000, Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung dan Perumahan Iro Jaya Residence Blok B No. 3 Gedung Harapan, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tambahnya.
Ketut menceritakan bahwa DAP bin NMRN merupakan Matri Kantor BRI Unit Tulang Bawang II Tahun 2022-2023. DAP bin NMRN diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pendalaman Tim Penyidik, diketahui bahwa DAP bin NMRN menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah kredit usaha rakyat, satu orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.
“Tersangka menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000,” tuturnya.
Selanjutnya Ketut mengatakan DAP bin NMRN juga memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000.
”Perbuatan DAP bin NMRN tersebut di atas telah mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.076.230.000 (dua miliar tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, ” kata Kapuspenkum.
DAP bin NMRN diamankan karena ketika dipanggil secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni dan tidak diketahui keberadaannya.
Oleh karena itu, DAP bin NMRN dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pada saat diamankan, DAP bin NMRN bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.