
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mengatakan Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Tanjungpinang menangkap buronan kasus dugaan korupsi Pelabuhan Dompak bernama MN di Jakarta pada Kamis (10/8/3023).
“MN merupakan buronan dugaan korupsi Pelabuhan Dompak ditangkap Unit Tipikor Polresta Tanjungpinang disalah satu lokasi di Jakarta,” jelas Giofany, Sabtu (12/8/2023).
Untuk saat ini tersangka sudah berada di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dari penyidik Tipikor. “Penahanan dilakukan terhadap tersangka MN untuk proses hukum selanjutnya,” tetang Giofany.
Sebelum penagkapan dan penahanan MN sebagai tersangka, diperoleh informasi jika proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap 6 berdasarkan hasil perhitungan otoritas terkait telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,9 miliar.
Bahkan Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah menetapkan dua orang tersangka berinisial HI selaku PPK dan MN selaku kontraktor.