
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kota Tanjungpinang DY ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan perbuatan pidana korupsi pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kota Tanjungpinang periode tahun 2016-2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya diberbagai media menyampaikan dugaan perbuatan pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka DY telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.296,2 miliar.
“Kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah kota Tanjungpinang tahun 2016 s/d 2019,” ujar Ali Fikri dilansir dari Ulasan.Co.
Ia menuturkan, sebagai tindak lanjut adanya laporan masyarakat, KPK kemudian mengumpulkan informasi berikut data terkait dugaan adanya peristiwa pidana sehingga dilakukan penyelidikan dan diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.
“DY, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang,” katanya.
Ali menjelaskan konstruksi perkaranya, bahwa DY berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013 resmi diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC) ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang di tahun 2015 melebihi dari yang seharusnya.
Lanjut Ali, dimana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51, 9 juta batang sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359, 4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 %.
“Selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota,” katanya.
Ia mengatakan dengan kebijakan DY tersebut, telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.
Sementara untuk pemenuhan kuota rokok di wilayah Kota Tanjungpinang, DY sama sekali tidak melakukan perhitungan dan penentuan kuota rokok sebagaimana pertimbangan jumlah kebutuhan secara wajar akan tetapi secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi diantaranya data perokok aktif, kunjungan wisatawan dan jumlah kerusakan barang.
“Selain itu, DY juga tidak melibatkan staf dalam penyusunan aturan perhitungan kuota rokok sehingga hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, adanya jatah titipan kuota rokok disertai penetapan kuota rokok untuk beberapa perusahaan pabrik rokok lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran,” katanya.
Dalam kasus ini perbuatan tersangka melanggar ketentuan, diantaranya.UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 105 ayat (2c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan dari Kawasan yang telah di tetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.
“Atas tindakannya, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sekitar Rp4,4 Miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” ujarnya.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 s/d 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.