REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT. Pelindo (Persero) Cabang Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kepulauan Riau, Senin (24/7/23).
DPRD Kota Tanjungpinang secara kelembagaan sependapat dengan mayoritas masyarakat Tanjungpinang untuk tidak memyetujui wacana kenaikan Tarif Pas Masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), mengingat keterpurukan kondisi ekonomi masyarakat pasca dilanda pandemi covid-19.
Ketua DPRD Kota Tanjujungpinang Hj. Yuniarni Pustomo Weni menjelang masa akhir RDP mengatakan meminta PT. Pelindo (Persero) Cabang Tanjungpinang segera menemukan pencuri dan penyebar dokumen hasil pertemuan Pelindo dengan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang di Makasar.
“Itu dokumen negara dan tidak boleh disebar luaskan tanpa prosedur dan mekanisme yang jelas. Untuk itu kami minta Pelindo melalui Aparat Penegak Hukum menemukan sosok pencuri dan penyebar dokumen tersebut,” ujar Yuniarti Pustoko Weni.
Setelah RDP, kemudian muncul sepuluh rekomemdasi hasil RDP yang dibacakan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang. Poin pertama, berita acara rapat dan studi banding antara Komisi 3 dan Pelindo tidak dapat dijadikan sebagai acuan serta bukan merupakan persetujuan DPRD Kota Tanjungpinang.
Point kedua berbunyi, sebagai mana Peraturan Menteri Perhubungan nomor 121 tahun 2018 pasal 22 berbunyi Tarif jasa kepelabuhan dapat ditinjau paling singkat dua tahun, selanjutnya DPRD memandang Pelindo seolah-olah menaikan tarif dengan dasar pertimbangan sendiri tanpa analisa dan masukan serta pertimbangan Pemko dan DPRD,” terang Ketua DPRD Tanjungpinang.
Selanjutnya, pada poin ketiga, Weni mengatakan DPRD tidak setuju dengan kenaikan pas pelabuhan serta memandang Pelindo tidak memperhatikan kondisi masyarakat dan mengabaikan amanat pemerintah pusat terkait pemulihan ekonomi.
Point Keempat, Pelindo tidak transaparan terkait pendapatan yang diperoleh dengan tarif PAS pelabuhan tersebut. “DPRD meminta Pelindo memberikan laporan laba rugi dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) bersama BUMD,” ucapnya.
Pada poin kelima, DPRD mengintruksikan agar Pelindo melibatkan Pemko dan DPRD dalam mengambil setiap kebijakan khususnya kenaikan PAS Pelabuhan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Poin keenam, Pelindo dan Komisi 3 diminta menelusuri kebocoran data melalui dokumen negara tersebut.
Poin ketujuh hingga poin kedelapan, DPRD minta pertanggungjawaban dan akan dilanjutkan pada kajian DPRD dan digantikan kerjasama tersebut,” jelasnya lagi.
Point ke-9, melalui Ketua DPRD Pelindo dan Pemko membuat kajian ulang kenderaan yang keluar dan masuk pelabuhan SBP dengan ketentuan.
Kemudian poin 10, apabila Pelindo tetap memberlakukan kenaikan tarif Pas masuk Pelabuhan maka DPRD bersama Pemko akan melakukan tindakan dan upaya sesuai kapasitasnya untuk menghentikan kenaikan tarif dimaksud,” pungkasnya.