REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tanjungpinang Dasril SP meminta pihak terkait untuk tidak membebani masyarakat dengan rencana kenaikan tarif Pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Menurut fraksi Golkar kenaikan tarif pas sudah barang tentu akan membebani masyarakat. “Jangan bebani masyarakat dengan rencana kenaikan tarif pas pelabuhan. Berikan kesempatan masyarakat membenahi hajat hidup mereka pasca dilanda pandemi covid-19,” ujar Dasril melalui pesan whatapps, Rabu (19/7).
Dasril menyampaikan Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) nomor 121 tahun 2018 pasal 22 dijelaskan bahwasanya “Tarif jasa kepelabuhan dapat ditinjau paling singkat dua tahun sekali, kecuali pada keadaan tertentu. Keadaan tertentu yang dimaksud pasa poin 1 yaitu;
a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7%
b. Peningkatan pelayanan
c. Peningkatan infrastruktur pelabuhan, atau
d. Keadaan luar biasa
Jika merujuk pada peraturan tersebut, apakah ke 4 kategori tersebut sudh terpenuhi oleh pelindo, sehingga mereka berencana menaikkan tarif pas tersebut?. Sebaiknya, Pelindo fokus pada pelayanan dan perbaikan. Bukan malah menaikkan tarif atau hanya meningkatkan pendapatan.
Secara tegas kami Fraksi Golkar menyatakan menolak rencana PT. Pelindo menaikkan tarif Pas Pelabuhan Sri Bintan Pura dengan berbagai indikator dan pertimbangan sosio ekonomi, ucapnya.