
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Ketua Tim Hukum LSM Cindai Kepri, Tri Wahyu SH melalui sambungan telepon menyampaikan laporan Lsm Cindai terhadap PT. Mangrove Industri Park Indonesia (MIPI) belum memiliki kepastian hukum.
“Jarak antara SP2HP sekitar 1 tahun 6 bulan. Surat perintah penyelidikan lanjutan nomor: Sp.Lidik /71 /VII /Res.1.24/2022/ Res tanggal 18 Juli 2022 oleh Polda Kepri. Setelah penerbitan surat ini proses penyelidikan kembali dilanjutkan, nah sekarang prosesnya terkesan seperti tidak dilanjutkan,,” terang Wahyu melalui sambungan telepon, senin (17/7).
“PT. MIPI kami laporkan karena dugaan manipulasi izin usaha FTZ, pekerja asing non prosedural, maladministrasi, gratifikasi hingga pungli,” ujar Wahyu seperti yang tertulis dalam siaran pers Lsm Cindai, rabu (19/7).
Dalam keterangan itu, Wahyu menjelaskan visi misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang Polri Presisi. Akan tetapi menurut Lsm Cindai berbanding terbalik dengan tugas dan fungsi Polri di daerah Kabupaten Bintan. “Penanganan laporan kami sepertinya terabaikan oleh Polres Bintan, Kepri”.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan kejadian serupa juga terjadi dengan proses SP2HP ke-6 yang diterima Lsm Cindai dengan durasi waktu 8 bulan, itupun tanpa proses yang normal. Laporan kami terkesan seperti jalan ditempat tanpa kepastian hukum.
“Proses penyerahan SP2HP diatur dalam pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor,” ungkap Wahyu.
Bahkan kata Wahyu, mekanisme SP2HP mengacu pada Pasal 10 Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP,” tambahnya.
Wahyu menambahkan, Pasal 11 Perkap 21/2011 menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya serta permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
“Kita anggap saja kasus PT. MIPI ini masuk dalam kategori sangat sulit, Perkapolri mengatur selama-lamanya 120 hari atau 4 bulan. Ini sudah masuk 8 bulan, sudah sangat molor. Ditambah lagi informasi yang kami terima, Owner PT.MIPI belum pernah sekalipun diperiksa rekan-rekan penyidik Polres Bintan,” tuturnya.
Ketua Umum Lsm Cindai Kepri, Edi Susanto mengatakan sangat menyayangan lambannya penangan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bintan hingga menimbulkan berbagai asumsi negatif banyak pihak.
“Diakhir bulan Juni, saya mengkonfirmasi Kapolres Bintan, beliau mengatakan minggu depan pihak Reskrim akan ke Jakarta untuk minta keterangan ahli dan akan menyampaikan SP2HP kepada kita (LSM CINDAI_red), namun sampai saat ini masih tidak ada kejelasan.
“Salah gak jika kami berasumsi pihak Polres Bintan diduga main mata dengan owner PT.MIPI?,” katanya lagi. Selasa (18/7).
Lanjut Edi Cindai, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa laporan terkait proses penanganan laporan Lsm Cindai ke Propam Mabes Polri karena untuk mendapatkan kepastian Hukum.
“Banyak hal yang tidak bisa kami ungkapkan di publik terkait proses penegakan hukum atas laporan perkara yang kami laporkan. Kami merasa ada sesuatu yang tidak wajar dalam proses penanganan perkara ini,” paparnya.
Intinya apabila tidak ada proses pemeriksaan owner PT.MIPI dalam kurun satu minggu ini, kami akan membuat laporan resmi ke Propam Mabes Polri,” tegas Edi Cindai.
Dalam siaran pers juga ditulis, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi tim media melalui pesan singkat whatsapp menegaskan bahwasa laporan LSM Cindai masih dalam proses.
“Kasusnya masih dalam proses, karna penyidik juga harus meminta keterangan dari ahli dan pengumpulan dokumen-dokumen pendukung. Tentunya hal tersebut butuh waktu,” balasnya, Selasa (18/07/23).
Lebih lanjut, Kapolres Bintan menjelaskan perihal pemeriksaan Owner PT. MIPI, akan dicek kembali ke penyidik yang menangani. Terkait SP2HP akan kami kirim secara berkala sesuai perkembangan penanganan perkara, jelasnya.