
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri memanggil sejumlah sejumlah pejabat Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang karena sangkaan dugaan tindak pidana korupsi hingga penyalahgunaan jabatan serta dugaan penggelapan dana deposito nasabah.
Pejabat yang ikut diperiksa penyidik kejaksaan termasuk mantan manager operasional dan staf keuangan PD BPR Bestari Tanjungpinang. Menurut informasi pemanggilan dan permintan keterangan ini sudah dilakukan sejak Minggu lalu.
Selain itu, Penyidik kejaksaan juga telah memanggil dan meminta keterangan dewan pengawas internal bank BPR Bestari Tanjungpinang serta pihak lain untuk dimintai keterangan.
Kejati Kepri Benarkan Panggil Pejabat PD. BPR Bestari Tanjungpinang
Pemanggilan sejumlah pejabat PD.BPR Bestari Tanjungpinang ini, juga dibenarkan Kejaksaan tinggi Kepri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Rudi Margono melalui Kepala seksi penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, mengatakan, pemanggilan sejumlah petinggi BPR Bestari Tanjungpinang itu dilakukan dalam rangka permintaan keterangan.
Pemanggilan lanjut Denny, dilakukan tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri dalam rangka pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket) atas dugaan permasalahan di BPR tersebut.
“Benar, bidang pidsus Kejati ada melakukan pulbaket terhadap beberapa pihak terkait mengenai dugaan permasalahan di BPR,” ujarnya dilansir dari laman PRESMEDIA.ID belum lama ini.
Namun demikian Denny belum menyebut secara detail permasalah dugaan korupsi yang terjadi di bank milik pemerintah kota Tanjungpinang itu. Dia juga tidak menyebut jumlah pejabat dan nama-nama yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Jaksa tersebut.
Denny mengatakan, akan menyampaikan pada Media jika nanti ada perkembangan dari proses permintaan keterangan yang dilakukan. “Nanti apabila ada perkembangan lebih lanjut akan saya sampaikan,” ujarnya.
Manager PD.BPR Bestari Diduga Gelapkan Dana Nasabah
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Media ini, Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang menjadi sorotan karena diduga menggelapkan dana nasabah.
Penyalahgunaan dana nasabah Bank plat merah pemerintah kota Tanjungpinang itu kata sumber, dilakukan oleh pejabat bank sendiri tanpa melalui prosedur atau standar operasional (SOP) Bank dalam pencairan dana.
Sumber PRESMEDIA.ID juga menyebut penggelapan dana deposit nasabah BPR Bestari kota Tanjungpinang itu dilakukan oleh oknum manajer bank dan staf keuangan untuk kepentingan pribadi.
PD.BPR Bestari Tanjungpinang Enggan Beri Tanggapan Atas informasi penggelapan dana dan pemanggilan pejabat BPR Bestari Tanjungpinang Jaksa.
Berdasarkan laman berita PRESMEDIA.ID mereka juga telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Direktur Perusahaan Daerah (PD) BPR Bestari Tanjungpinang Elfin Yudista di kantor PD.BPR Bestari jalan D.I. Panjaitan KM. IX Komp. Bintan Centre Blok D No.44–45 kota Tanjungpinang.
Namun oleh staf customer service dan security PD.BPR Bestari yang ditemui di kantor itu mengatakan, direkturnya sedang tidak berada kantor.
“Direktur sedang tidak ada, ke ibu Nila aja sebagai manajer SDM,” kata Anggi Customer service PD.BPR Bestari, saat ditemui Senin (17/7/2023).
SUMBER : PRESMEDIA.ID