REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan aset negara Situ Cihuni hingga proses Peninjauan Kembali (PK).
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merencanakan program pemulihan/ revitalisasi Situ Cihuni di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Merevitalisasi Situ Cihuni adalah mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air. Program ini rencananya akan dimulai pada tahun 2023 sampai 2026 mendatang.
Rencana program pemulihan Situ Cihuni menyusul telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang mengesahkan secara hukum bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung.
Putusan ini berkaitan dengan sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas yang berlangsung sejak 2016 silam, dan akhirnya Pemerintah memenangkan gugatan tersebut melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Desember 2022.
Terkait putusan, Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Hermanto mengatakan Situ Cihuni merupakan aset negara.
“Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara, dengan mengirimkan bukti-bukti kepada Mahkamah Agung untuk mendalilkan Situ Cihuni adalah kekayaan dan aset negara”.
Ia mengatakan fungsi dari Situ Cihuni jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik ditingkat pusat maupun daerah serta harus di lindungi keberadaannya.
Situ Cihuni merupakan situs alam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, dan bagian dari sistem drainase serta eksistensi Situ Cihuni pun sudah tergambar dalam Peta Tangerang tahun 1942.