HUKRIM

Pertama di Indonesia Kejati Kepri Berhasil Tetapkan Perwalian 15 Anak Yatim Piatu

331
×

Pertama di Indonesia Kejati Kepri Berhasil Tetapkan Perwalian 15 Anak Yatim Piatu

Sebarkan artikel ini
Pertama kali di Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan pelaksanaan perwalian anak yatim piatu di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Selasa (11/7).

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pertama kali di Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelenggarakan pelaksanaan balap perwalian anak yatim piatu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kepri, Selasa (11/7 /2023).

Dalam kegiatan tersebut disaksikan secara Hybrid (Daring dan Luring) melalui virtual Zoom Meeting Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI Bapak Hermanto, SH MH, Kepala Kejati Kepri, Dr. Rudi Margono, SH M.Hum didampingi para Asisten, Kepala Kejari Tanjungpinang, Kepala Kejari Bintan.

Hadir juga para Koordinator dan para Kasi pada Kejati Kepri, Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, beserta undangan tamu dari unsur Forkopimda Provinsi Kepri Forkopimda Kota Tanjungpinang dan para Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Tanjungpinang.

Dalam sambutan Kepala Kejati Kepri Dr. Rudi Margono, menyampaikan bahwa kejaksaan harus inovatif dan bersikap kritis sepanjang memang itu menjadi tugas pokoknya.

Utamanya kata dia, dalam mengemban pengabdian terhadap negara terutama di bidang hukum dengan tujuan semata-mata untuk menghadirkan rasa keadilan dan kepastian hukum ditengah masyarakat demi kepentingan umum.

“Penetapan perwalian ini akan sangat bermanfaat bagi adik-adik yatim piatu, karena secara hukum telah mendapatkan seorang wali yang nantinya akan mengurus mengenai pendidikannya, yang selama ini dasar perwaliannya masih hanya berdasarkan rasa saling percaya saja, belum memiliki dasar hukum yang kuat,”ungkap Kajati Kepri.

Dilanjutkan, kedepannya perwalian ini perlu disesuaikan dan bisa diperluas antara lain terkait dengan kebutuhan dasar dari anak yang belum dewasa, misalkan perwalian terkait kesehatan, keanggotaan BPJS, terkait wali nikahnya atau terkait hubungan hukum yang lainnya.

“Kejaksaan Negeri Tanjungpinang khususnya dibidang Datun dapat menjadi Pilot Project bagi Kejaksaaan Negeri se-Indonesia maupun Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dikarenakan kegiatan perwalian ini baru pertama kali dilaksanakan oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara),”ungkap Kajati Kepri.

Kajati Kepri menuturkan, dimana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak disemua lingkungan peradilan, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum.

Hal ini tentu berdasarkan amanat Pasal 18 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, serta dihubungkan dengan Lampiran Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain.

Selanjutnya Kajati menyampaikan pelayanan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Bab III angka 1 huruf c poin 4 menyatakan bahwa, “Wewenang Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan keperdataan berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan, termasuk permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa,”ujarnya.

Hal ini merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 (UUPA).

“Kemudian dipertegas dengan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang syarat dan tata cara penunjukan wali, menyatakan bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai wali, karena orangtua tidak ada, orangtua tidak diketahui keberadaannya atau suatu sebab orangtua tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya,”terangnya.

Kondisi ini, jelas Kajati Kepri, harus memenuhi syarat penunjukan wali dan melalui penetapan pengadilan, sedangkan tentang badan hukum yang dapat ditunjuk sebagai Wali telah ditentukan syarat-syaratnya pada Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.

“Dimana dalam hal ini bahwa pemberi kuasa merupakan Badan Hukum berbentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), sebagai salah satu Badan Hukum yang dapat ditunjuk menjadi wali bagi anak di bawah umur,”ucapnya.

Hal dimaksud, jelasnya lagi, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019, tentang syarat dan tata cara penunjukan wali.

“Oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selaku Jaksa Pengacara Negara memiliki Legal Standing menjadi Kuasa Pemohon untuk mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yakni perwalian mengenai pengurusan pendidikan,”ucap Kajati Kepri lagi.

Dalam kegiatan itu juga disaksikan secara Daring dan Luring melalu virtual Zoom Meeting sidang penetapan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang oleh Hakim Anggalanton Boang Manalu, SH MH secara virtual dengan agenda persidangan Penetapan Perwalian Anak yatim piatu yang dimohon berdasarkan surat kuasa khusus dari Jaksa Pengacara Negara mewakili LKSA Al-Ibbriz, LKSA Hidayatullah, dan LKSA Anugerah.

Hakim dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa pada intinya permohonan pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, maka sudah sepatutnya dikabulkan seluruhnya sebagaimana dalam amar putusan dengan menetapkan 15 anak dari 3 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yaitu LKSA Al-Ibbriz berjumlah 6 anak , LKSA Hidayatullah berjumlah 7 anak dan LKSA Anugerah berjumlah 2 anak.

Dengan keberhasilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam tugas pokok dan fungsinya untuk memberikan bantuan hukum khususnya kepada masyarakat demi kepentingan umum telah diputuskanya Permohonan perwalian anak yatim piatu oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Maka dari itu Direktur Perdata pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Hermanto, SH MH menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri beserta jajarannya atas pelaksanaan tugas positif yang berdampak secara langsung kepada masyarakat.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *