REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Liputan6.com memberikan penghargaan berbagai tokoh inspiratif, penghargaan diberikan mulai dari tokoh pertanian, tenaga kerja, tokoh hukum, dan lainnya.
Penghargaan ini sesuai dengan tema yang diangkat yakni “Akses Hukum dan Ekonomi Bagi Perempuan dan Anak Indonesia.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memperoleh penghargaan sebagai salah satu tokoh inspiratif penegakan hukum humanis untuk akses keadilan bagi perempuan dan anak. Ahad 9 juli 2023.
Berdasarkan siaran pers, Kapuspenkum Kejagung menyampikan dalam setiap tindak pidana apapun, baik tindak pidana umum, tindak pidana khusus, dan tindak pidana lainnya, sebagian pihak yang menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak.
Terlebih perkara terkait dengan kejahatan seksual yang sulit diungkap dari aspek alat bukti, termasuk perkara yang melibatkan orang terdekat seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), jelasnya.
Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian serius Kejaksaan RI, karena itu dikeluarkan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Penanganan Perkara Pidana.
Tujuan penerbitan pedoman ini untuk mengoptimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban, dan saksi dalam proses penanganan perkara pidana, di berbagai proses tahapan mulai dari penyelidikan sampai proses eksekusi.
Jaksa sebagai posisi sentral penegakan hukum harus memiliki kepekaan nurani, sebab banyak kejadian menjadi viral ketika kita tidak bisa menjelaskan secara jelas tentang hak-hak perempuan dan anak menjadi korban tindak pidana.
Hal dimaksud seperti kasus revenge porn di Pandeglang, tuntutan rendah pemerkosaan di Langkat, hingga yang paling viral yaitu kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri sampai melahirkan.
Semua itu harus menjadi perhatian khusus bagi Jaksa di daerah yang menangani perkara tersebut, dimana tidak saja menggunakan hati nurani tetapi memiliki kepekaan sosial, psikologis, dan sensitivitas terhadap korban.
Di samping itu, Kejaksaan RI juga telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tetang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam peraturan tersebut, penyelesaian perkara mengacu pada pendekatan sosial dengan mengakomodir kepentingan korban dalam penyelesaian perkara.
Semoga penghargaan ini dapat menginspirasi dan menjadikan penegakan hukum lebih baik dan menghormati hak-hak perempuan serta anak.