TANJUNGPINANG

Hasil Giat Hukum Kajati Kepri, Mayoritas Masyarakat Miskin Belum Miliki Polis Asuransi Kesehatan

223
×

Hasil Giat Hukum Kajati Kepri, Mayoritas Masyarakat Miskin Belum Miliki Polis Asuransi Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Program Penyuluhan Hukum dan Pelayanan Hukum untuk masyarakat rentan dibawah garis kemiskinan dilakukan tim hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Program Penyuluhan Hukum dan Pelayanan Hukum untuk masyarakat rentan dibawah garis kemiskinan terus dilakukan tim hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilakukan di Kabupaten Bintan, sesuai mandat serta kewenangan Bidang Inteligen khususnya dalam fungsi pencegahan tindak pidana. Kamis 6 juli 2023.

Berdasarkan siaran pers Penerangan dan Hukum Kejati Kepri. Program ini merupakan penggabungan kegiatan penyuluhan hukum, dimana hal ini berkenaan dengan tugas pokok Bidang Intelijen dan kegiatan pelayanan hukum serta fungsi Bidang Perdata Tata Usaha Negara.

Secara bersamaan pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode mengunjungi secara langsung (On the Spot) rumah tinggal masyarakat miskin dan rentan yang berada pada pemukiman warga.

“Tim Kejati Kepri ini bergerak dari satu rumah ke rumah lain di kawasan Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan”.

Tim Kejati Kepri ini terdiri dari jaksa Bidang Intelijen dan jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri dengan Kejaksaan Negeri Bintan yang dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok MJ Sidabutar.

Dalam kesempatan kunjungan rumah kerumah penduduk di kawasan permukiman miskin dan rentan tersebut. Jaksa bertegur sapa dengan penghuni rumah yang terlihat sangat tidak layak huni. Dari 15 rumah tangga, mereka mayoritas bekerja disektor informal, seperti tukang kayu, bertani dan pedagang kecil.

Didampingi Aparatur Sipil Negara Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Camat Teluk Bintan dan Kepala Desa Bintan Buyu. Tanya jawab membahas persoalan hukum yang kerap dialami masyarakat berpendidikan rendah menjadi topik bahasan.

Topik menonjol adalah kebanyakan masyarakat miskin dan rentan ini belum terdaftar sebagai pemegang polis asuransi BPJS Kesehatan, karena ketidaktahuan mereka cara mengurus pendaftaran dan ketidakmampuan keuangan mereka membayar premi bulanan.

Meskipun sebenarnya premi bulanan itu dibayarkan oleh APBD bagi masyarakat tidak mampu. “Dialog Interaktif Tim Jaksa dan masyarakat ini menghasilkan solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut diselesaikan langsung bersama pihak terkait”.

Setiap akhir masa kunjungan, rumah warga diberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.

Setelah kegiatan ini selesai Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok MJ Sidabutar menyampaikan kedatangan Tim Penyuluhan Hukum ini tidak hanya mengurus masalah hukum, juga membantu masyarakat yang memiliki keluhan mengenai kesehatan dan juga perekonomian.

“Dengan demikian semua permasalahan dari keluhan masyarakat telah ditampung dan sesegera mungkin langsung dicari solusi untuk permasalahan tersebut,”ujarnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *