REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyetorkan hasil Deviden Final Tahun Buku 2022, penyitaan 24 persen saham PT. Mandiri Mega Jaya 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana, atau setara Rp96.750.000.000,00 (sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang di eksekusi pada 16 februari 2023.
Dari Gedung Menara Kartika Adhiyaksa Lantai 10, telah dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8.216.084.561,00 (delapan miliar dua ratus enam belas juta delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh satu rupiah). Kamis 06 juli 2023.
Berdasarkan keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Sita eksekusi terhadap uang tunai ini, dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, didampingi Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.