HUKRIM

JAM-Pidum Fadil Zumhana Menyetujui 13 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorativ Justice

174
×

JAM-Pidum Fadil Zumhana Menyetujui 13 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorativ Justice

Sebarkan artikel ini
JAM-Pidum Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restorativ justice.

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana Harahap menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Kamis (15/06/23).

Ke-13 pemohon restorativ justice diantaranya Heri Prastyo Als Sotong Bin Sudaryono (alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Selanjutnya tersangka Dodi Mulyadi bin Oji dari Kejaksaan Negeri Majalengka disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Hery Wibowo alias Heri bin Harjono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Lendy Nganyo dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, tersangka Hamdan bin Jony dari Kejaksaan Negeri Tarakan disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Fauzan Dafalian Noor bin Alahuddin Noor dari Kejaksaan Negeri Samarinda disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Muhammad Ridwan (Alm) DG Bella dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Saiful Rizal bin Rido’i dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang Perusakan.

Tersangka Abdulloh bin Mu’in dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Tegar Sanjaya bin Solekan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.

Tersangka Mat Rofiq bin Alm Sartagen dari Kejaksaan Negeri Surabaya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Slamet bin Alm Miskan dari Kejaksaan Negeri Surabaya disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Gusti Novalia Mohammad Amin dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana SH,MH menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka juga sudah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Selanjutnya tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, serta Pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

JAM-Pidum juga memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai peraturan kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *