REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Masyarakat anti korupsi mendesak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepri menyelesaikan dugaan Korupsi, Kokusi dan Nepotisme ditubuh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Masyarakat Pemerhati Anti Korupsi Andi Cori Patahuddin menyampaikan jika laporan LAP inspektorat dan BPK sudah turun ke penyidik Tipikor Polresta Tanjungpinang. ujar Cori, Ahad 04 juni 2023.
“Saya memperoleh informasi jika proses laporannya masih berlanjut sampai penyidikan untuk menentukan titik terang tersangkanya,” kata Andi Cori melalui sambungan pesan singkat whatapps.
Dalam perkara ini kata Cori, profesionalitas penyidik sangat diperlukan untuk menuntaskan seluruh tahapan sidik maupun lidik laporan perkara dugaan korupsi ditubuh BUP Kepri. Oleh sebab itu, atasnama masyarakat pemerhati anti korupsi Cori minta APH menentukan langkah hukum dalam perkara ini.
Sebagai pelapor kita menyampaikan laporan untuk perkara dugaan KKN di Badan Usaha Pelabuhan resmi kita laporkan ke Polresta Tanjungpinang pada Ssnin 13 januari 2023 lalu.
“Berkas penguat bukti laporan dugaan KKN sudah saya serahkan ke Mapolresta Tanjungpinang,” ujar Cori.
Ia menjelaskan berkas yang diserahkan ke penyidik berupa lembaran gambar dan data tertulis. “Data kerugian BUP dari penyertaan modal 19 miliar tersisa hanya 14 miliar juga ikut kita laporkan.
Selain itu terdapat berkas bukti dugaan pembelian minyak ilegal kapal Lintas Kepri, kemudian ada berkas pemecatan karyawan dan pengangkatan karyawan BUP tidak sesuai prosedur. Hampir enam bulan pasca dilaporkan resmi dugaan tindak pidana ini belum menunjukkan hasil, kata dia
Bahkan kata Cori, Gubernur Ansar disalah satu media mengatakan segera mengevaluasi BUP Kepri. Dalam berkas laporan waktu itu masalah keuangan BUP juga masuk kedalam bagian yang dilaporankan.
Selain berkas itu, temuan BPK terkait laba rugi PT Pelabuhan Kepri tahun 2022 senilai Rp.200 juta dan Rp.400 juta lebih juga harus dikembalikan. Laporan laba rugi usaha tersebut diakui Direktur BUP Kepri Awaludin.
Kata dia waktu itu disalah satu media, kerugian tidak hanya terjadi dimasa kepemimpinannya, melainkan pada masa jabatan direktur sebelumnya.
“Memang benar data itu. “Kita kembalikan di 2022. Sebenarnya perhitungan kita untung. Tapi BPK mengatakan itu harus dikembalikan ke kas daerah,” kata Awaludin, saat dikonfirmasi sejumlah media di Kantor BUP Kepri.
Untuk memperoleh validasi informasi dan keterangan terkait masalah ini, para pihak belum memberikan keterangan apapun. Kendati demikian media ini akan terus meminta dan menggali informasi.