
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pimpinan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH.MH. Kepala Seksi Teknologi dan Produksi Intelijen Muhammad Chadafi Nasution, SH.MH., Kepala Seksi Pengawalan Pembangunan Strategis, Nico Fernando.
Selain staff Intelijen Latando dan Ryan Hidayat dan didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 7 (tujuh) Tahun Faly Kartini Simanjuntak, Kamis 25 Mei 2023.
Berikut Identitas Terpidana ;
Nama lengkap : Faly Kartini Simanjuntak
Tempat lahir : Medan
Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 21 April 1984 Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek Taman Sari Blok E No. 3 RT. 001 RW. 010
Kelurahan : Baloi Permai
Kecamatan Batam Kota, Kota Batam Jl. Seroja No.27 Kota Pekanbaru Provinsi Riau
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Keberadaan terpidana di Pekanbaru terendus dari informasi AMC (Adhyaksa Monitoring Center). Sesuai dengan informasi tersebut Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berangkat ke Pekanbaru Rabu 24 Mei 2023 dan menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana.
Kepastian keberadaan terpidana diketahui pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 pukul 16.00 WIB. Setelah memastikan kebenaran keberadaan terpidana, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk mem-backup penjemputan terpidana.
Kemudian Kamis 25 Mei 2023 pukul 18.30 WIB Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Aparat Kepolisian tiba di Jl. Pandan Wangi RT. 02 RW. 10 No. 06 Tangkerang Utara Pekanbaru Provinsi Riau yang merupakan lokasi terpidana bersembunyi.
Awalnya pihak keluarga terpidana bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana hingga terjadi debat pendapat antara pihak keluarga dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Secara persuasif diberikan alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa oleh Tim untuk dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB akhirnya terpidana dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan diamankan di ruangan khusus dan pada pagi harinya pukul 10.00 WIB terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.
Kasus posisi perkara terpidana yaitu terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan Renovasi rumah dengan alamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1.200.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dengan melampirkan surat keterangan kerja dari PT Golden Mutiara Line, slip gaji dan Surat Pernyataan PT. Golden Mutiara Line No. 003/Dir/GML/2007.
Selanjutnya tanggal 5 Desember 2007, dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 M2, dengan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31.500.000,00 (Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) /bulan, berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPH Pasal 21 dimana surat keterangan tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persayaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR.
Sehingga berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji tersebut seolah-olah benar ada kesanggupan dari terdakwa Faly Kartini Simanjuntak untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan oleh terdakwa dapat dikabulkan, meskipun pada kenyataannya gaji terdakwa sebenarnya jauh dibawah jumlah tersebut.
Selain itu terdakwa tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) renovasi rumahnya. Uang hasil kredit tersebut penggunaan dana kredit untuk keperluan Renovasi rumah yang beralamat Jl. Bunga Raya No. 5 D Baloi Batam tapi oleh terdakwa digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain.
Sesuai akta kredit terpidana seharusnya mempunyai kewajiban perbulannya mengangsur utangnya ke Bank Riau Kepri Cabang Batam sebesar Rp12.000.000,00 akan tetapi terdakwa hanya mengangsur utangnya sebanyak 10 kali terhitung dari bulan April 2009 s/d Januari 2010. Sampai saat ini terdakwa tidak membayar angsurannya ke Bank Riau Kepri cabang Batam.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September 2015, terpidana Faly Kartini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dijatuhi Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan.
Terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp487.334.074 (empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.