
REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaaan Agung akan terus meningkatkan deteksi dini (early warning) khususnya terhadap hal-hal yang dapat menurunkan citra Kejaksaan. Untuk memastikan hal itu tidak terjadi, Kejaksaan memiliki Satuan Tugas (Satgas) 53 yang bertugas memastikan dan menertibkan tidak adanya perbuatan tercela dilakukan pegawai Kejaksaan di tengah masyarakat.
Jaksa Agung Muda Inteligen Dr. Amir Yanto mengatakan Kejaksaan akan memberikan Pengamanan dan Penggalangan (Pamgal) terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan seperti tindak pidana korupsi, penanganan perkara yang menarik perhatian publik, termasuk kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara. Jum at 28 April 2023.
Amir Yanto menjelaskan jajaran Intelijen juga harus memberikan masukan terkait AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) yang mungkin akan dialami dalam proses tersebut.
Bersama Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaaan Agung, JAM Inteligen membahas proses dan pentahapan Pemilihan Umum. Menurutnya dalam Pemilu nanti paling penting adalah menjaga netralitas aparatur kejaksaan sebagai penegak hukum yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Pemilu (Gakkumdu).
“Untuk mengantisipasi hal itu, jajaran Intelijen akan membentuk posko-posko Pemilu baik di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri sampai Cabang Kejaksaan Negeri. Tujuan pembuatan posko-posko pemilu ini adalah untuk mensosialisasikan proses pentahapan Pemilu, menerima informasi, pengaduan serta pelaporan, yang mengarah pada tindak pidana,” ujar Amir Yanto.
Ia mengingatkan Kejaksaan adalah supporting bagi bidang lain dalam hal pemberian informasi yang sudah ditelaah serta di analisa secara intelijen yustisial dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya aspek hukum semata.
Ami Yanto menghimbau Kejaksaan baik di pusat maupun daerah untuk lebih hati-hati dalam bermedia sosial khususnya yang terkait dengan Pemilu. Jangan sampai ada hal yang menjadikan kita sebagai Aparat Penegak Hukum menjadi tidak netral.
Selain membahas berbagai persoalan, JAM Inteligen Amir Yanto kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung menceritakan pengalamannya ketika menjadi bagian masyarakat pemudik yang ingin bertemu dan berkumpul bersama keluarganya di Boyolali.
“Mudik singkat hanya empat hari saja dan langsung kembali ke Jakarta untuk menghindari arus balik,” katanya.
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM