HUKRIMNASIONAL

Jampidum Menyetujui Permohonan Pengajuan Restorative Justice Berbagai Tindak Pidana

133
×

Jampidum Menyetujui Permohonan Pengajuan Restorative Justice Berbagai Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana SH, MH

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana lagi-lagi menerbitkan surat persetujuan penghentian penuntutan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui jalur rehabilitasi dengan pendekatan restoratif atas nama tersangka Fatkurrohman Hakim bin Poniran.

Fadil menyampaikan tersangka Fatkurrohman Hakim bin Poniran dari Kejaksaan Negeri Surabaya disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ia merinci alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri dan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Jampidum menjelaskan tersangka juga bukan residivis kasus narkotika dan tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Urin Tersangka dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium medis Poliklinik Polrestabes Surabaya.

Kemudian Fadil mengutarakan yang bersangkutan juga sudah memperoleh surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur dan dokter yang menyatakan berkesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.

Selanjutnya, JAM-Pidum Fadil zumhana memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Setelah mengabulkan permohonan Fatkurrohman Hakim bin Poniran. Kejagung RI melalui JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana kembali menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, diantraranya :

1. Tersangka MONDAYUSKAR ANSBAN’D. NZ als MONDA bin ZAIBAN EFENDI dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka SEPTIAN DWI PUTRA als BOS bin AMELIUS YASE dari Kejaksaan Negeri Mukomuko yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

3. Tersangka TONI HARYANTO bin KHAIRUL dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka MUHAMMAD SAUFI bin HARIS FADILLAH dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. Tersangka KHAIRULLAH bin HUDARI dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) atau Kedua Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

6. Tersangka SUPRAPTO bin PARMIN dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

7. Tersangka DINDA ADISTY als DINDA bin ABDUL HAMID (alm) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka RAHMATULLAH SETIA BUDI Bin MUH HARIADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka INDRI PURNIAWAN bin alm SUJITO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

10. Tersangka SIMON EFFENDI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka ROHMAN bin MAT SAHI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka TRI LOKO WERDININGSIH binti SOEDJADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka MUHAMMAD RHAZES ISYRAQI bin FERDY KURNIAWAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

14. Tersangka SUGIONO bin KAMBALI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

15. Tersangka SARUJI bin (alm) H. SUKRI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka I HERSANO YANUAR bin HERMAN WIDIANTO dan Tersangka II MOH SAIFUDIN alias GUS bin MARSUM dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

17. Tersangka R. PRIO SUSETYO bin (alm) SUPRAYITNO alias YOYOK dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

18. Tersangka DESILVER TRIRAMA alias BAGONG dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19. Tersangka GREECE RAVAELL alias RAVAELL bin NURDIN dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

20. Tersangka I FAIQ ICHSANUL THORY bin SYAHRIL dan Tersangka II MUHAMMAD SUKARI bin SAFE’I (alm) dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.

Jampidum menjelaskan Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

· Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf

· Tersangka belum pernah dihukum; · Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana

· Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

· Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya

· Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi

· Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar

· Pertimbangan sosiologis

· Masyarakat merespon positif.

Kemudian untuk 20 tersangka, JAM-Pidum juga memerintahkan Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAGUNG RI  
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *