
REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Jaksa Agung kembali menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Sekitar 21 permohonan kembali disetujui. Selasa 11 April 2023.
Fadil Zumhana menjelaskan sekitar 21 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) perkara yang telah dikabulkan pihaknya, diantaranya:
1. Tersangka Eka Yuliadi Bin Syariul (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
2. Tersangka Abdul Gafur Bin Suparjo dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan
3. Tersangka Andi alias Rustanto dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
4. Tersangka Nuzul Qurrota Sukma alias OTA bin Suhartono dari Kejaksaan Negeri Kebumen yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
5. Tersangka Suwarno alias Warok Bin Sutorejo dari Kejaksaan Negeri Sragen yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
6. Tersangka Yustisi Norman Pratama Bin Bahrul Alam dari Kejaksaan Negeri Tegal yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
7. Tersangka Hidayat Bin Samin dari Kejaksaan Negeri Klaten yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
8. Tersangka Muhammad Khaizuddin Zulfa alias DaniBin Supriyanto dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan
9. Tersangka Laras Widia Astuti Binti Ade Wardi dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) atau Ketiga Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. Tersangka Gunawan Bin Tarju dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
11. Tersangka Condra Brawijaya Bin Samsudin dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
12. Tersangka TR. Zainalson Bin TR. Iskandar M dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
13. Tersangka Geri Abdul Nasir Bin Saepudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
14. Tersangka Saepul Alam Bin Dirman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cianjur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
15. Tersangka Ariyana Bin Dadang dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
16. Tersangka Deni Triawan Bin Wawan Ruspandi dari Kejaksaan Negeri KotaBandung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian
17. Tersangka Hasmin Hasan alias Ade dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
18. Tersangka Noviyanti Titus Ratu alias Novi dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
19. Tersangka Remigius alias Remi dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
20. Tersangka La Ode Haliki Bin La Ode Mangketu dari Kejaksaan Negeri Muna yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 356 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dalam Keluarga
21. Tersangka Jabal Nur Bin Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Kolaka yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Dengan dan atas nama diatas, Jampidum memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Jampidum menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Menurut Jampidum alasan lain pemberian RJ, tersangka belum pernah dihukum, bahkan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Selain itu, para tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Tidak hanya itu, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tuturnya.