HUKRIM

Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku Pengrusakan Pagar Lahan Milik PT Putra Surya Batam

175
×

Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku Pengrusakan Pagar Lahan Milik PT Putra Surya Batam

Sebarkan artikel ini
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyampaikan telah menangkap pelaku dugaan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP Dan atau Pasal 406 KUHP.

Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dalam keterangan persnya, di Lobby Mapolda Kepulauan Riau, Jum at 24 Maret 2023 menjelaskan Awal mula terjadinya perkara ketika pada tanggal 22 Juli 2022 telah terbit sertifikat induk atas nama PT. Putra Surya Batam dengan nomor SHGB 11260 dengan luas 30.119 M2.

Selanjutnya pihak PT. Putra Surya Batam melakukan pemagaran menggunakan panel beton yang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2022 yang kemudian pada tanggal 13 September 2022 Saudara inisial ET mengumpulkan kurang lebih 30 orang dan meminta untuk menghentikan pemagaran yang dilakukan oleh PT. Putra Surya Batam, ungkap Kombes Pol Jefri Ronald.

Kemudian pada tanggal 15 September 2022 Saudara A memerintahkan ET untuk melakukan pembongkaran pagar dan ET memerintahkan kepada para pelaku yang ada di lokasi lahan milik PT. Putra Surya Batam untuk melakukan pembongkaran pagar tanpa seizin PT. Putra Surya Batam.

Atas perkara ini, Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka inisial A, ET dan MB, yang mana peran tersangka A memberi perintah kepada tersangka ET untuk melakukan pembongkaran pagar yang ada di lokasi lahan milik PT. Putra Surya Batam yang kemudian tersangka ET memerintahkan tersangka MB untuk mengumpulkan orang dan melakukan pembongkaran secara bersama-sama terhadap pagar milik PT. Putra Surya Batam.

“Akibat perbuatan para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan pidana penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan.” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K.

Langkah tegas ini sekaligus mengingatkan masyarakat atau pihak-pihak di luar sana agar lebih mematuhi hukum sehingga tidak sesuka hati melakukan pengrusakan terhadap barang yang bukan miliknya.” imbuhnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *