NASIONAL

Ancaman Pidana Lebih Ambang Batas, Kapuspenkum: Tidak Ada RJ Tersangka Mario

262
×

Ancaman Pidana Lebih Ambang Batas, Kapuspenkum: Tidak Ada RJ Tersangka Mario

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (18/3/2023).

REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA – Pemberitaan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga Cristalino David Ozora selaku korban dalam kasus penganiayaan dengan tersangka MDS, SLRPL serta tersangka AG.

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa tersangka MDS dan tersangka SLPRL tidak layak mendapatkan restorative justice. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (18/3/2023).

“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas tersangka MDS dan tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,” paparnya.

Hal itu, kata Kapuspenkum, karena ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas, baik di media maupun masyarakat.

“Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” ujarnya. Sementara, terkait pelaku anak AG (Anak berkonflik dengan hokum), undang undang tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat penegak kukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga. Bila tidak ada, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ucapnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *