REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG –Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng P. SH, MH, berkas perkara tindak pidana perjudian hasil tangkapan Kriminal Khusus Polda Kepri belum berubah, masih berstatus P18.
“Semenjak berkas dinyatakan P18 dan dikembalikan ke penyidik Krimsus Polda Kepri pada 20 Februari 2023 lalu, sampai kemarin 09 Maret 2023 berkas tersebut masih belum menunjukkan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati Kepri, Denny Anteng, Kamis 09 Maret 2023 melalui sambungan telepon.
Berkas perkara untuk judi online sudah kita telusuri ke bagian pemberkasan, namun belum mengalami perubahan, terhitung sejak pengembalian berkas pada 20 Februari 2023 lalu. ujarnya.
Denny menjelaskan surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) judi online diterima Kejati Kepri 31 Januari 2023, dan tahap I 16 Februari 2023. Selanjutnya pada tanggal 20 Februari 2023 berkas perkara judi online dinyatakan P18, dan berkas dikembalikan lagi ke penyidik. “Sampai sekarang statusnya masih saja P18,” katanya.
Kendati demikian, ia berharap, proses penanganan perkaranya segera bisa tahap II agar bisa diajukan ke persidangan. Apabila ada perkembangan informasi terkait penanganan berkas perkara judi online tersebut akan kita beritahu, tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Golden Hardt saat dikonfirmasi terkait perkara ini pada Kamis 09 Maret 2023 menyampaikan maaf mas saya sedang pendidikan di jakarta terimakasih.
Padahal sejak Rabu 01 Februari 2023, Krimsus Polda Kepri telah mengumumkan bahwa telah melakukan penagkapan hingga menetapkan tiga orang tersangka yang diduga ikut mengoperasikan judi online dari dua apartemen di Kota Batam.
Dilansir dari laman media Bataminfo.co.id, Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi online. Namun, mereka masih akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, terutama dalang dibalik kasus tersebut.
Sebagaimana kasus penangkapan yang baru-baru ini dilakukan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri terhadap tiga pelaku judi online jaringan internasional di kota Batam diungkapkan dalam konferensi pers pada Rabu, (01/02/2023).
“Proses penyelidikan ini masih berlanjut. Kita masih mencari otak pelakunya. Namanya online ini bisa dicover oleh siapapun. Bahkan ada pelanggan dari luar negeri, sehingga akan diberi slot. Kita masih dalami untuk mencaritahu adakah pelaku yang lain,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga pelaku diketahui menjalankan operasi judi online di dua Apartemen yang diduga berada di wilayah Pelita dan Batam Center.
Kombes Pol Nasriadi bahkan menyebut, tiga pelaku yang sebelumnya melakulan operasi perjudian online itu di dua negara lain sebelum kembali ke Indonesia.
Ia menambahkan, ketiga pelaku juga sudah menjalankan kerja haram tersebut sejak setahun lalu. Dengan tegas ia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mendeteksi dugaan adanya pelaku lain yang turut bermain.
Bahkan kata dia, pihaknya juga akan terus berupaya untuk membasmi segala bentuk perjudian di Kepri.