
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Berdasarkan surat Tanda Penerimaan Pengaduan, Kamis 23 Februari 2023 atas nama Muhammad Alfan Suheri di Polresta Tanjungpinang. Yang bersangkutan telah mengadukan seseorang atas nama RK, atas perkara dugaan pemalsuan tanda tangan.
Dalam surat aduan itu dijelaskan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu. Peristiwanya terjadi sekitar bulan mei 2022 di Tanjungpinang. “Ada dugaan pengunaan surat kuasa dimana tanda tangan pemberi kuasa atas nama Chua Nghee Pah dipalsukan, bahkan surat kuasa diduga palsu tersebut juga digunakan terlapor melakukan gugatan perdata”.
Muhammad Alfan Suheri mengatakan persoalan ini telah diadukan ke Polresta Tanjungpinang. Karena aduan ini, saya juga telah dua kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan, jelasnya.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa Chua Nghee Pah ini bermula ketika saya melihat tanda tangan yang diduga dipalsukan, maka saya adukan persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa ini,” ucapnya.
Ia menambahkan kecurigaan muncul, lantaran dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh RK di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Chua Nghee Pah selaku direktur PT. Putri Buau Kenanga pada 25 April memberikan kuasa.
“Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, prinsipal dalam hal ini Chua Nghee Pah tidak pernah hadir. Disamping itu, yang bersangkutan ini merupakan DPO Polresta Pekanbaru, sejak tanggal 30 Agustus 1999 dalam kasus pemalsuan tanda tangan,”katanya.
Berdasarkan dokumen kuasa yang digunakan oleh RK patut diduga bahwa tanda tangan Chua Nghee Pah dipalsukan, sebab sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO Polres Pekanbaru Riau, sejak itu yang bersangkutan tidak pernah menampakkan diri.
“Termasuk pada saat proses mediasi yang dalam persidangan yang diajukan RK, beliau prinsipal tidak pernah hadir. Dalam undang-undang perusahaan terbatas, seorang Direktur tidak dibenarkan memberikan kuasa sepenuhnya kepada seorang komisaris, apalagi dalam melakukan tindakan hukum,”jelasnya
Sementara RK yang dikonfirmasi terkait laporan dirinya tersebut mengaku belum mengetahui terkait kasus yang dilaporkan tersebut. “Saya nggak tahu kapan dilaporkan?. Gak ada. Gak ada, kapan saya palsukan surat, ngapain. Kalau dibilang saya palsukan surat, dasarnya apa?. Itu gugatan perdata, lagipula saya di Perusahaan itukan komisaris, apakah gak terbalik tuh?,”kata RK melalui sambungan telpon WhatsApp nya.
Ketika disinggung mengenai dugaan pemalsuan tanda Chua Nghee Pah yang dijadikan legalitas dalam pendaftaran gugatan tersebut, RK hanya menyampaikan bahwa gugatan tersebut sedang berjalan “Intinya saya gak tau ada laporan itu. Nanti kalau mau konfirmasi langsung aja, sekarang sedang adzan ya,”jelasnya sambil mengakhiri penjelasan tersebut.
Terkait laporan pengaduan tersebut, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu yang dikonfirmasi melalui Plh Kasat Reskrim IPTU Ony Candra membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.”Masih dalam penyelidikan,” papar Ony.