TANJUNGPINANG

DPP LPPI Kepri Duga Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Rokok Ilegal

1102
×

DPP LPPI Kepri Duga Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal berbagai merk berhasil dikumpulkan DPP LPP Kepri dari beberapa pedagang di Kota Tanjungpinang. Kepri.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (DPP LPPI) menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“Peredaran rokok non cukai di Kepri, kian tahun kian bertumbuh subur. Ini mengindikasi bahwa aparat penegak hukum melakukan pembiaran,” kata Ketua Dewan Penasehat LPPI Kepri, Andi Cori Patahuddin.

“Teramat mudah untuk mendapatkan jutaan batang rokok non cukai, ini penanda bahwa oknum aparat hukum melakukan pembiaran, terlebih oknum BC, patut diduga peran kepentingan oknum berseragam sangat besar dalam kegiatan itu,” katanya lagi.

Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum disinyalir mulai dari pendistribusian hingga pemasaran sejumlah merek rokok non cukai seperti Rexo Bold, Manchester, Luffman, Rave, HD, HMild, Ofo Bold, Maxxis, Xpro di sejumlah wilayah.

Ia menjelaskan awal muasal munculnya rokok tanpa pita cukai berawal adanya Undang-undang 44 tahun 2007 dan terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai peganti Undang-undang nomor 1 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan dan Kepelabuhan Bebas dan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2009 tentang Kepabeanan atau perpajakan dan cukai.

“Itulah awal kepri dijadikan sebagai wilayah paling dominan untuk membuat, mendistribusikan berbagai brand rokok ilegal hingga ke sumatera dan jawa,” pungkasnya.

Kendati provinsi Kepri memperoleh Kouta rokok non cukai sekian persen, namun akibat dari penyimpanan kouta rokok ketika itu, Kementrian keuangan melalui BP Batam justru tmenghentikan pemberian Kuota rokok tersebut, ujar Andi menceritakan.

“Badan Pengusahaan Batam telah menghentikan pemberian kuota rokok non cukai yang diizinkan beredar di Batam, Kepulauan Riau, sejak Juni 2015, kenapa demikian ?. Karena memang kuota rokok ini telah disalahgunakan,”jelasnya.

Sementara untuk wilayah Bintan dan Kota Tanjungpinang yang meliputi wilayah Senggarang dan Dompak sejak 2019 lalu telah dihentikan pemberian Kuota rokok khusus kawasan bebas tersebut, sebab pada saat itu terbukti Bupati Bintan mendapatkan jatah dalam setiap produksi Kuota rokok ketika itu.

“Bahkan dalam dakwaan Jaksa KPK pada saat itu, terdapat sejumlah nama dan perusahaan, terutama petinggi BC itu sendiri. Seharusnya sejak 2019 tidak ada lagi Kouta rokok khusus kawasan bebas, namun faktanya justru rokok non cukai semakin subur dan bahkan muncul produk-produk rokok merk baru,”bebernya.

Tidak adanya tersangka maupun terdakwa yang diseret di Pengadilan selain Apri Sudjadi dan Saleh Umar selaku Kepala BP Batam menyebabkan para pelaku usaha rokok ilegal busung dada, seolah hukum tak bisa menjerat kegiatan ilegal yang mereka lakukan, kata Andi Cori.

Oleh karena itu, sesegera mungkin kami akan menyerahkan langsung sejumlah merek rokok ilegal ke kementrian keuangan. Dan kami juga akan mendorong KPK untuk menindaklanjuti keterlibatan pihak lain dalam peredaran rokok ilegal di kepri,” kata dia menegaskan.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *