HUKRIM

Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor di Tanjungpinang: Pelaku Beraksi Gunakan Mobil Rental

154
×

Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor di Tanjungpinang: Pelaku Beraksi Gunakan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Tanjungpinang, Kasi Humas dan Kanit Reskrim saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Spesialis pelaku pencurian kenderaan bermotor di ringkus tim anti bandit Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Kedua pelaku curanmor bernama AR dan YA berhasil diamankan petugas kepolisian di Jalan Teluk Keriting. Selasa 28 Februari 2023 kemarin.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam keterangan persnya menjelaskan selain kedua pelaku, masih ada dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Rabu 01 Maret 2023 di Mapolresta Tanjungpinang.

“Berdasarkan petunjuk rekaman CCTV kawasan Solnet Kilometer 8. Pelaku melancarkan aksi mereka dengan menggunakan mobil Toyota Calya,” kata Kombes Pol Ompusunggu.

Setelah diselidiki, ternyata mobil yang digunakan para pelaku merupakan mobil rental.”Mobil itu dirental tersangka Ari, Yanda dan dua pelaku lainnya, yang masih DPO,” ujarnya.

Kombes Ompusunggu mengatakan pelaku Ari dan Yanda merupakan otak dalam aksi pencurian ini. Sementara dua pelaku lain yang masih DPO, bertugas mempreteli motor yang mereka target sampai bisa dicuri.

Komplotan curanmor ini sedikitnya telah melancarkan aksinya di 8 tempat. Yakni, kawasan Jalan Suka Berenang, Teluk Keriting, Sultan Machmud, Kilometer 8 Al Baik, hingga wilayah Kecamatan Bukit Bestari.

Dari hasil penangkapan dua pelaku tersebut, Polisi menyita dua unit Honda Beat, satu unit Honda Vario, CRF dan Scoopy. “Cara bertindaknya, pelaku menutupi motor korban dengan mobil itu. Lalu, pelaku lainnya memereteli kabel, mematahkan stang dan dibawa kabur,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Kombes Pol Heribertus motor hasil curian itu rencananya akan dijual di Kota Batam. “Di jual dengan harga dua sampai 3 juta, karena tidak ada suratnya. Jualnya fes to fes,” tukasnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka ini terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara, minimal 9 tahun.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *