HUKRIMTANJUNGPINANG

Andi Cori Tempuh Langkah Hukum Pidana untuk Dugaan Korupsi PT. Pelabuhan Kepri

481
×

Andi Cori Tempuh Langkah Hukum Pidana untuk Dugaan Korupsi PT. Pelabuhan Kepri

Sebarkan artikel ini
Terlihat bundelan berkas dugaan perbuatan pidana korupsi digenggaman Andi Cori.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dokumen beserta berkas penguat materi laporan dugaan korupsi PT. Pelabuhan Kepri pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepulauan Riau akan diserahkan Andi Cori Patahuddin pada aparatur penegak hukum Polresta Tanjungpinang. Jum at 03 Februari 2023.

“Saya akan bongkar dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan plat merah, PT. Pelabuhan Kepri. Menurut dokumen, dugaan perbuatan pidana korupsi dalam sistem pengelolaan PT. Pelabuhan Kepri di periode januari hingga desember tahun 2022 lalu,” ujar Andi Cori di depan Sentra Pelayanan Kepolisian Polresta Tanjungpinang.

Sejumlah dokumen dan bukti foto ketika armada laut yang dikelola BUP mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal juga akan kita sertakan dalam bukti laporan dugaan perbuatan pidana yang diduga dilakukan managemen BUP Kepri, kata dia.

“Terhitung dari laporan januari hingga desember 2022 terdapat indikasi dugaan perbuatan pidana dalam perusahaan tersebut,” pungkasnya menjelaskan.

Menurut Andi Cori, semenjak penanaman modal oleh pemegang saham terbesar di BUP Kepri tahun 2021 lalu, sebesar 19 miliar lebih, anggaran tersebut hingga akhir desember 2022 tersisa sekitar 14 Miliar lebih saja.

“Artinya kalau berdasarkan laporan keuangan dan kerjasama BUP Kepri, patut diduga adanya indikasi korupsi disana. Oleh sebab itu, seluruh bukti dokumen bahkan saksi akan kita hadirkan untuk memberikan informasi dan keterangan dihadapan penyidik nantinya,” kata dia menambahkan.

Melihat pembukuan keuangan perusahaan yang dimiliki Andi Cori, ada sejumlah pengguna anggaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kondisi perusahaan terus menerus mengalami kerugian, dan kejadian itu terjadi setiap bulan.

“Perusahaan ini dalam laporan laba rugi nya selalu mengalami kerugian. Bahkan nilai rata-rata kerugian ditaksir berkisar 200-400 juta rupiah. Selama satu tahun merugi, apakah ini faktor kesengajaan atau apa, nanti kita serahkan semuanya kepada penyidik,”jelasnya.

Terkait laporan Andi Cori, media ini belum menerima informasi maupun keterangan dari pihak-pihak yang diduga berkenaan dalam bundelan berkas dugaan pidana korupsi yang akan diserahkan ke penyidik Tipikor Polresta Tanjungpinang.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *