TANJUNGPINANG

Direktur PT Pelabuhan Kepri Sebut Temuan BPK Keuntungan BUP

216
×

Direktur PT Pelabuhan Kepri Sebut Temuan BPK Keuntungan BUP

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Pelabuhan Kepri Capt Awaluddin Rahim dan Pengamat kebijakan strategis daerah kepulauan, Andi Cori Patahuddin.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUGPINANG – Direktur PT. Pelabuhan Kepri, Capt Awaluddin Rahim, mengakui kebenaran informasi laporan laba rugi PT. Pelabuhan Kepri periode Oktober 2022 mengalami kerugian senilai Rp260 juta lebih. Sementara, November 2022 kerugian mencapai Rp438 juta lebih.

“Memang benar data itu (laporan keuangan laba rugi PT. Pelabuhan Kepri,-red),” kata Awaluddin di ruang kerjanya, Selasa (31/1).

Namun, Awaluddin menjelaskan kerugian perusahaan yang ia pimpin tersebut bukan saja terjadi pada masa kepemimpinannya. Melainkan telah terjadi sejak kepemimpinan direktur-direktur BUP sebelumnya.

Menurut dia, berdasarkan perhitungan internal perusahaan pada 2022, perusahaan justru mengalami keuntungan sebesar Rp600 juta dalam pengelolaan usaha Kapal Motor Lintas Kepri. Akan tetapi, berdasarkan temuan BPK, justru keuntungan tersebut menjadi temuan dan harus dikembalikan ke kas daerah.

“Kita kembalikan di 2022. Sebenarnya perhitungan kita untung. Tapi BPK mengatakan itu harus dikembalikan ke kas daerah,” jelasnya.

Awaluddin juga mengaku jika usaha pelabuhan Kepri belum dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Malah dia menyinggung soal sektor labuh jangkar.

“Labuh jangkar kita belum bisa memberikan kontribusi. Sebab, kalau berdasarkan perhitungan, dibutuhkan biaya besar dalam membangun infrastruktur pendukung lainnya. Ini menjadi kendala. Ditambah lagi BUP ini bukan merupakan pihak yang mengeluarkan regulator, tapi hanya operator,” paparnya.

Awaluddin menyebut masih ada sejumlah aturan-aturan yang menghambat pengelolaan labuh jangkar. Sejak penanaman modal oleh Pemprov Kepri kepada BUP, hingga awal 2023 ini, perusahaan tidak memiliki aset yang bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah. “Kalau aset kita gak punya. Hanya KM Lintas Kepri saja aset kita,” jelas Awaluddin.

Terpisah, aktivis pergerakan, Andi Cori Patahuddin, menegaskan ke Awaluddin untuk mundur dari Direktur PT. Pelabuhan Kepri. Karena, ia menilai, Awaluddin tak mampu membuat perusahaan menjadi lebih baik maupun mendapatkan keuntungan. “Bagus mundur saja,” tegas Cori.

Sebelumnya, Andi Cori juga mendesak agar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mencopot Direktur PT. Pelabuhan Kepri, Awaluddin. Gubernur didesak segera mencopot Awaluddin karena Badan Usaha Pelabuhan (BUP) itu mengalami kerugian.

Menurut pengamat kebijakan strategis daerah kepulauan ini, kerugian yang ditimbulkan oleh BUP tersebut mencapai Rp1 miliar. “Berdasarkan laporan keuangan laba rugi PT. Pelabuhan Kepri periode Oktober 2022, mencapai Rp260 juta lebih.

Sementara, November mencapai Rp438 juta lebih,” jelas Cori. Dengan kerugian yang terus menerus terjadi, Cori menyarankan agar Gubernur Kepri tidak mempertahankan Awaluddin. Sebab, penyertaan modal yang digelontorkan dan disetujui oleh DPRD Kepri sebesar Rp19 miliar tersebut tidak membuahkan hasil apapun.

“Untuk apa orang seperti itu terus dipertahankan. Gubernur seharusnya mengevaluasi usaha PT. Pelabuhan Kepri itu sendiri,” tegasnya.

Cori menerangkan, 2021 lalu pemerintah telah menggelontorkan uang rakyat sebesar Rp19 miliar. Modal usaha sebesar itu harusnya berkembang dan untung. Namun yang terjadi justru merugi.

“Lantas kenapa harus dipertahankan. Sekarang sisanya tinggal Rp14 miliar. Itu artinya selama dua tahun, PT. Pelabuhan Kepri telah menghabiskan uang rakyat sekitar Rp5 miliar,” ungkap Cori.

Berdasarkan semua persoalan yang terjadi di BUP Kepri, Cori meminta Gubernur Kepri segera mencopot Awaluddin selaku Direktur PT. Pelabuhan Kepri. “Sebelum kerugian ini semakin membesar sebaiknya gubernur segera berhentikan Awaluddin,” tegas Cori lagi.

Selain meminta Gubernur Kepri untuk mencopot Awaluddin, Cori juga meminta aparat penegak hukum untuk bisa mendalami penyertaan modal di PT. Pelabuhan Kepri.

“Kenapa bisa merugi secara terus menerus. Kalau seperti itu tentunya ada problem. Aparat penegak hukum harus masuk dalam persoalan ini,” tambahnya.

Sementara itu, dibandingkan dengan BUMD Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Pemegang Saham berani mengambil kebijakan dengan memberhentikan Dirut dan Direktur melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *