
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penyebarluasan informasi dan penguatan pemahaman terkait layanan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) di Kepulauan Riau, Kantor Kementerian HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi penguatan peran PPNS.
Tema kegiatan yang di inisiasi Kemenkum Ham Kepri adalah tentang “Penguatan Peran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Penegakan Hukum yang profesional”. Kegiatan dilaksanakan di Ball Room CK Tanjungpinang Hotel dan Convention Centre, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Nomor 10, Kota Tanjungpinang, Kepri. Senin 30 Januari 2023.
Dalam kegiatan ini, Kantor Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghimbau agar para peserta di wajibkan menggunakan masker, selain itu, panitia pelaksana kegiatan mengharapkan agar setiap peserta yang hadir dalam keadaan sehat tanpa keluhan batuk, pilek dan sakit tenggorokan dan gejala gangguan kesehatan lainnya serta tidak berkerumun.
Koordinator Ditjen AHU Nur Hikmah SH,MH akan menyampaikan materi Legalitas dan Pengembangan Karir Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sementara penyampaian materi Bantuan Taktis dan Teknis Korwas PPNS Polri kepada PPNS daerah disampaikan AKBP Suherman Zein, Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Kepri.
Sedangkan untuk penyampaian materi Pola Koordinasi PPNS dengan Kejaksaan dalam Penanganan Kasus dikemukakan Kepala TU Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr .Arief Muliawan SH.MH.
Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kepulauan Riau, Ari Saputra bertindak sebagai moderator dalam pelaksanaan kegiatan hari ini.
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, Kejati Kepri, Biro Hukum Sekda Provinsi Kepri, Dinas Perhubungan Kepri, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kepri serta beberapa instansi lain yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.