
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Gelombang demonstrasi telah ditabuh sejumlah mahasiswa terkait dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah Badan Usaha Pelabuhan (BUMD BUP) Provinsi Kepulauan Riau. Selasa 24 Januari 2023.
Dalam tuntutannya mahasiswa mendesak Gubernur Kepulauan Riau mengusut tuntas dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di tubuh BUP Kepri.
KABARMASA.COM Selasa 24 Januari 2023 merilis pernyataan mahasiswa yang menyebutkan adanya pembengkakan biaya operasional dan kerja sama non prosedural dan kerugian tak wajar dialami BUP Kepri sebesar Rp16 Miliar yang bersumber dari APBD.
Koordinaror aksi mahasiswa, Soni Jaya Saputra dikutip dari laman KABARMASA.COM mengatakan Pemerintah Provinsi telah mengalokasikan anggaran Rp15.956.528.797,35 pada laporan Neraca Kas dan setara kas BUP di Bulan November 2022.
Dan didalam laporan rugi laba BUP bulan November 2022 Total Biaya yang dikeluarkan BUP sebesar Rp.769.462.225 dan total pendapatan BUP Hanya Rp.330.847.545 BUP mengalami kerugian Rp. 438.614.680. Untuk satu bulannya, kata dia.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Hitam Putih Rahmad Putra mengemukakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk membahas dan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Pelabuhan Kepri.
Kerugian yang terus menerus terjadi akan berdampak buruk pada sistem keuangan daerah, oleh karena itu demi rasa keadilan dan transparansi informasi, Lsm Hitam Putih berencana menyerahkan bundelan berkas dugaan penyelewengan anggaran BUP ke Kejaksaan Tinggi Kepri, ujar Rahmad.
PT. Pelabuhan Kepri (BUMD) hadir untuk menjalankan amanah Undang-Undang No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Kepulauan Riau merupakan Provinsi yang 98% adalah perairan laut, sehingga usaha kepelabuhanan dan transportasi laut merupakan sektor yang sangat potensial untuk digali sebagai sumber Pendapatan AsliDaerah (PAD), jelasnya.
Rahmad menambahkan, sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Kepolisian, kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Artinya, kepolisian memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menyidik kasus tindak pidana korupsi.
“Diharapkan dengan bukti permulaan diatas aparatur penegakan hukum memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dianggap terkait dalam dugaan tindak pidana yang dimaksud,” tuturnya.
Selanjutnya Rahmad menyampaikan selain kepolisian, dalam penanganan tindak pidana korupsi jaksa juga berperan sebagai penyidik dan penuntut umum. Maka peran jaksa dalam perkara korupsi secara penal sangat dominan. Artinya secara penal adalah penanganan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana adalah kewenangan mereka.
“Pasal 5 UU Tipikor dijelaskan setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,” ujarnya.
Sementara, Direktur Utama PT. Pelabuhan Kepri Awaludin Rahim yang di pilih Gubernur Kepri untuk memimpin tata kelola BUP Kepri belum memberikan tanggapan dan penjelasan terkait tuduhan serius dugaan korupsi dan kebocoran data keuangan dari managemen yang dipimpinnya.