
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Satpol PP) Provinsi Kepulauan Riau Ari Saputra menjelaskan bahwa tidak benar rumor maupun informasi yang menyebutkan telah terjadi dugaan pungli terhadap sejumlah pedagang di Laman Tugu Sirih, Kota Tanjungpinang.
Menurutnya dilaman tugu sirih telah terjadi semacam pengelompokan pedagang yang pro dan yang kontraproduktif atas pungutan Rp20 ribu yang sebenarnya digunakan untuk membayar gaji petugas kebersihan, petugas jaga malam. Kesepakatan ini wakru itu dibuat setelah disetujui oleh sekitar 70 persen anggota pedagang.
“Hasil rapat ketika itu adalah ditetapkan untuk membayar iuran Rp20 ribu perminggu, iuran tersebut ada rincian pengeluarannya dan peruntukannya, diantaranya, membayar gaji tukang sapu sampah 2 orang, membeli perlengkapan kebersihan dan membayar orang jaga malam, jaga gerobak 2 orang, jadi isu adanya setoran ke Satpol PP tidaklah berdasar dan tidak benar,” kata Ari Saputra. Senin 23 Januari 2023.
Ari menjelaskan tujuan pembuatan kesepakatan 70 persen pedagang laman tugu sirih tergolong baik, hanya saja ada pihak-pihak yang tidak setuju dan kemudian membuat informasi menjadi seperti ini.
Bahkan kata Ari menambahkan atas kejadian pro dan kontra tersebut kita menghentikan pemungutan iuran seminggu yang lalu. Jadi tidak ada pungutan iuran dan segalanya selain iuran koperasi anggota.
Sebelumnya diberitakan menurut informasi dilapangan, dugaan perbuatan pidana Pungutan Liar (Pungli) dialami ratusan pedagang di Taman Gurindam 12, Jalan Haji Agus Salim, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Pedagang mengaku jika selama 14 hari mereka dibebankan biaya pembayaran lapak yang dilakukan oleh seseorang oknum yang mengaku sebagai koordinator pedagang makanan dan cemilan bernama IC.
“Oknum ini diduga telah memungut sejumlah uang dari sejumlah pedagang senilai Rp20 ribu per minggu,” ujar salah seorang pedagang yang enggan menyebut jati dirinya.
Pedagang itu mengatakan uang yang dipugut dari seluruh pedagang berkisar jutaan rupiah dilakukan IC dengan dalih kesepakatan dan mufakat, entah dikemanakan uang tersebut digunakan, katanya menambahkan.
Ia menjelaskkan, aksi dugaan pungli yang dilakukan IC tanpa dasar hukum, dia datang hanya bermodal stempel kecil menjadi bahan baginya agar perbuatan yang dia lakukan terkesan legal Seorang apak umur 64 Tahun yang baru berjualan 5 hari turut mengaku juga turut di minta Rp 20 ribu oleh oknum IC.
“Saya baru berapa hari berjualan, itupun makanan baru laku 5 sampai 6 keping prata. Tapi sudah di mintanya ya kasih saja,” Kata Tokoh Hulu Balang Lembaga Adat Melayu Tanjungpinang itu kepada awak media belum lama ini.
Maraknya dugaan Pungli yang dilakukan oknum IC kepada ratusan pedagang kaki lima Taman Gurindam 12 membuat gerah. Di awal minggu pertama Januari 2023 oknum IC melakukan aksi Pungli Rp10 Ribu rupiah per pedagang dengan alasan untuk biaya makan dan minum Satpol PP Kepri yang berjaga.
“Ratusan pedagang pun dengan kesal hati menyerahkan. Karena oknum IC itu akrab dan selalu siap perintah yang di utarakan Kabid Satpol PP, abang tanya saja ke seluruh pedagang disini. Siapa yang pungut, mereka tahu. Sekarang selama 2 minggu di pungutnya kemana uang jutaan rupiah itu ? untuk apa? kasus ini harus di usut.
Informasinya dibelakang oknum IC ada Kabid Satpol PP, katanya atas perintah Kasatpol. Benar tidak? Ungkap ibu yang engan disebut namanya kepada awak media.